Dinas PU Dan Disdik Prabumulih Jalin Pendampingan Dengan Kejari



Prabumulih ,liputansumsel.com– Sebagai upaya untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dari potensi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek Pembangunan baik fisik maupun non fisik, pihak Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih lakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri. Penandatanganan MoU dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kamis (7/1).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Mahmudi mengutarakan,  berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung dan surat dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatera Selatan,  diharapkan peran jaksa mampu melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah.


“Jaksa diharapkan dapat melakukan pendampingan seperti dalam pengadaan barang, sehingga dapat menciptakan Pemerintahan yang bersih,” terangnya saat dibincangi usai agenda penandatangan MOU.
Mahmudi menambahkan, dengan dibentuknya Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan pengawasan dalam proses pembangunan baik sebelum maupun sesudah pembangunan terlaksana.
“Nantinya JPN akan melakukan pengawasan mulai dari pelelangan, mengawasi pembangunan mulai dari sebelum hingga selesai. Jika pembangunan tersebut sesuai dengan RAB baru boleh dibayar. Kalau tidak sesuai, mereka harus memperbaiki,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kejari Prabumulih ini juga menerangkan,  seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Prabumulih melakukan MoU dengan Kejari Kota Prabumulih.
“Setiap SKPD melakukan MoU dengan pihak kami. namun untuk pendampingan itu tergantung dari SKPD masing masing mau apa tidak didampingi” jelasnya
Kasi Datun Kejari Prabumulih Muhammad Toni, menambahkan bahwa pendampingan tersebut bukan berarti jadi terbatasnya profesionalitas pihak kejaksaan dalam proses mpenegakan hokum..
“Dengan adanya pendampingan ini bukan berarti fungsi kita hilang. Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi permasalahan dalam pembangunan yang dilakukan. Ketika faktanya mereka melanggar maka tetap akan kita tindak tegas,” katanya. (lipsus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.