Masyarakat Keluhkan Pungutan Kendaraan Bukan Pajak

Foto: Yulian, Kepala UPTD Samsat
Kota Lubuk Linggau

*Yulian: Pajak Kendaraan Tidak Naik
LUBUK LINGGAU, Liputan Sumsel.com,-Meskipun biaya pajak kendaraan roda dua dan roda empat dinyatakan tidak naik akan tetapi penarikan bukan pajak banyak dilakukan pungutan sehingga membuat mayarakat sangat terbeban. Hal ini seperti dikeluhkan Yani (35) warga Kota Lubuk Linggau, yang mencurahkan keluhannya kepada Liputan Sumsel.com, (18/1)
          "Sejak Presiden Jokowi ni, banyak nian serba naik dan kena pajak. janjinya bbm tidak akan di naikkan, tapu buktinya bbm naik tetus, sembako naik gila-gilaan, pajak motor kanya dak naik, emang benar tapi penarikan bukan pajak terhadap kendaraan bermotor ditarik. Artinya sama saja ditarik pajak", ujarnya ketus.
          Hal senada juga sama diungkapkan oleh Fadli (30), menurutnya pemerintahan dibawah kepemimpinan Jokowi banyak bohongnya. "Faktanya semua serba naik dikatakan tidak naik. " Mulai bbm,  pajak motor, sembako naik semua sementara pendapatan masyarakat tambah tertekan. Jadi di mana letaknya lemak bagi wong kecik", jelasnya.
          Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Samsat Kota Lubuk Linggau, Yulian Achmad, Kamis (18/1), mengatakan pajak kendaraan roda dua dan empat tidak naik, hanya saja ada biaya yang selama ini gratis tapi dipungut biaya sebagai pendapatan negara bukan pajak.
          Pendapatan negara bukan pajak tersebut meliputi pemeriksaan  atau teliti ulang kendaraan roda dua sebesar Rp.25 ribu dan roda empat sebesar Rp.50 ribu.
          Selain itu jelas Yulian, pergantian plat yang telah lima tahun selama ini tidak dipungut biaya alias gratis,namun sejak 6 Januari 2017 lalu ditetapkan sebesar Rp.160 ribu untuk roda dua dan Rp.300 ribu untuk roda empat.
"Perlu masyarakat tahu,sebenarnya pajak tidak mengalami kenaikan.Cuma saja ada biaya yang Pajak bermotorselama ini tidak dipungut tapi ditarik untuk pendapatan negara bukan pajak" jelas Yulian.
          Penetapan pendapatan negara bukan pajak pada kendaraan ini menurut dia, setelah disahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 menggantikan PP nomor 50 tahun 2010. Seddangkan rencana kenaikan untuk pajak kendaraan belum mengalami kenaikan atau masih 10 persen.
          Sehubungan dengan adanya ketetapan pajak kendaraan diserahkan kepada pemerintah daerah, menurut Yulian, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat ini sedang dibahas di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
          Namun dalam penetapannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing masing, asalkan tidak melebihi dari 20 persen.
"Untuk Sumsel sendiri, bila dibandingkan sebelumnya ketetapan sebesar 10 persen, setelah Perdanya disahkan menjadi 12 persen" katanya.
          Yulian juga menambahkan, adanya pendapatan negara bukan pajak yang masuk ke KAS negara sejak 6 Januari lalu, tidak mempengaruhi animo masyarakat Lubuklinggau membayar pajak kendaraan.
" Biasa saja, tidak mengalami dampak penurunan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan "katanya.(Firmansyah Anwar. Editor: Muslimin Baijuri, S. Ag)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.