Lapas Muara Beliti Jadi Sarang Peredaran Narkotika

Lubuk Linggau,LiputanSumsel.com-Lagi-Lagi Lapas jadi sorotan.sungguh ironis, peredaran Narkotika dikendalikan oleh salah seorang Napi di Lapas Muara Beliti Lubuk Linggau.Hal ini terungkap setelah lima  distributor sabu antar Provinsi ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau (12/5).kelima tersangka yakni  Apek, JH, MU,G dan R.‎tertangkap dengan barang bukti berupa narkoba berjenis shabu sebanyak 700gram.

Kapolres Lubukkinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Wakapolres, Kompol Andi Kumara dan AKP Fauzi dalam Press rilis (12/5) mengatakan ke 5 (lima) tersangka adalah distributor pengedar sabu antar provinsi.setelah mendapat  Informasi A1,jika akan ada kiriman sabu dari Aceh ke wilayah Lubuklinggau seberat 1 Kg yang akan diserahkan kepada teraangka MA alias Apek di Wisma Pratama Jalan Yossudarso, Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

"Tim sergap berhasil menangkap tersangka Apek. Dari hasil interogasi bahwa sabu seberat 1 Kg berasal dari Wandi warga Aceh, setelah diserahkan langsung pulang ke Aceh.tersangka Apek memesan sabu tersebut dari tersangka MU yang menunggu di Wisma Rustam Jalan Watervang,"jelas AKP Fauzi.

Lanjut fauzi,Tim Satres Narkoba bergerak menangkap tersangka MU, dari hasil pengakuan kedua tersangka sabu tersebut masih tersimpan dirumah pacarnya HE diwilayah Majapahit. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti sabu seberat 700 gram beserta plastik klip.Dari keterangan didapat dari tersangka bahwa sabu seberat 300 gram sudah diedarkan. 200 gram diserahkan kepada salah satu Napi di Lapas Narkotika asal Aceh atas perintah HE dan 100 gram sabu sudah beredar diwilayah Lubuklinggau, diakuinya.

Hasil pengembangan diakui tersangka Apek menyerahkan sabu ke RH bersama JH dan GK. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka RH dan GK diwilayah Lubuklinggau Timur ditemukan barang bukti seberat 7 gram sabu (8/5).

Dari hasil pengakuan dan keterangan beberapa tersangka diketahui sabu seberat 1 Kg didapati Apek dari tersangka WA yang dipesannya melalui MU (warga Aceh) yang dikenalkan HE (warga Aceh) dari Napi Lapas Narkotika Muara Beliti, cerita tersangka.

Ditegaskan kembali oleh AKP Fauzi, cara kerja tersangka tersebut bahwa sabu seberat 1 Kg itu diserahkan dan dijual atas perintah HE dari dalam Lapas Narkotika Muara Beliti dan hasil penjualan disetor kepada MU kemudian uang ditransfer kerekening bos atas nama AL yang berada di Medan atas perintah HE melalui handphone.

Dari data yang berhasil dihimpun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka adalah 708, 12 gram sabu dirincikan dari tersangka MN warga Kelurahan Bandung Kanan  Kecamatan Lubuklinggau Timur I seberat 700, 34 gram sabu, JN warga Kel. Wira Karya Kec. Llg Timur II seberat 0, 23 gram sabu, RH warga Kel. Taba Jemekeh Kec. Llg Timur I seberat 7, 55 gram sabu, GK warga Kel. Pelita Jaya Kec. Llg Barat I berupa satu unit handphone dan selembar struk transfer dan dari tersangka MI warga Kec. Simpang Naplam Kab. Birun Aceh Utara dua unit handphone dan satu tiket pesawat.

Di-ingatkan oleh Kapolres dalam press conference bahwa Kota Lubuklinggau tidak hanya jadi kota transit saja tetapi sudah menjadi perhatian bagi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

" Kepada seluruh warga masyarakat Lubuklinggau untuk saling bahu-membahu dalam memberantas dan memerangi para penyalahgunaan narkoba diwilayah Lubuklinggau" harap Kapolres. (camielcoesar)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.