Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Terancam Dipecat





Indralaya.liputansumsel.com--Azhar (49) warga Dusun I Desa Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI ini, merupakan Kepala Desa (Kades) aktif Desa Lebung Jangkar periode 2017-2022 yang belum lama dilantik oleh Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam.


Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran dari hasil penyelidikan petugas kepolisian Pemulutan, Azhar terbukti menggunakan ijazah palsu untuk salah satu persyaratan mencalonkan diri sebagai peserta pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten OI, Oktober 2016 lalu.



Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIK melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah SH mengungkapkan, tersangka Azhar telah dijemput dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung Kabupaten OKI, Selasa (6/6) pukul 09.00.

"Tersangka bersama barang bukti telah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kayuagung OKI," ungkap Kapolsek Pemulutan AKP Helmy.

Menurut Kapolsek, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Kayuagung antara lain BB yang diamankan 1 (satu) buah berkas calon Kades Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan, 1 (satu) lembar surat pernyataan calon Kades yang ditandatangani Azhar, 1 (satu ) lembar ijazah paket A setara SD bernomor 11PA0100045 atas nama Azhar, 1 (satu ) lembar ijazah paket B setara SMP bernomor 11PB0076242 atas nama Azhar, 1 (satu) lembar SKHUN paket A setara SD atas nama Azhar serta 1 (satu) lembar SKHUN paket B setara SMP milik tersangka.

Saat dibawa ke Kejari Kayuagung OKI, Azhar mengenakan baju kemeja kombinasi celana jeans.

Azhar yang kesehariannya mengaku sebagai petani ini hanya terlihat pasrah.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) BPMPD OI, Eddy Demang, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait adanya salah seorang Kades Pemulutan yang tersandung kasus dugaan ijazah palsu.

"Itu kan baru terduga, nanti kita baru mengambil keputusan setelah proses hukum inkrach. Jadi, saat ini kami masih menunggu," ujar Eddy Demang.

Menurut Eddy bila yang bersangkutan terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan diberikan tindakan tegas berupa dipecat dari jabatan.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.