Pasar di Musi Rawas Bebas Daging Oplosan

Liputansumsel.com-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terus meningkatkan pengamanan terhadap peredaran daging oplosan di wilayah Musi Rawas.

Dari beberapa kali inspeksi mendadak dilakukan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas melakukan uji sampel dilapangan terhadap daging sapi dan ayam di pasar B  Srikaton, Tugumulyo dan Megang Sakti, hasilnya tidak ditemukan daging oplosan, gelonggongan ataupun ayam tiren.(mati kemaren).

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Ir Heryanto mengungkapkan, Kamis,(8/6), pihaknya terus melakukan pemantauan dan pembinaan kepada seluruh pedagang secara berkala. Untuk bulan ramadhan ini pihaknya setiap hari melakukan pemantauan, sehingga mempersempit peredaran daging yang tidak sehat dan merugikan masyarakat tersebut.

Terkait dengan stok daging menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H, Heryanto mengungkapkan untuk kabupaten Musi Rawas, stok daging sapi cukup sampai hari raya dan diperkirakan harga tertinggi untuk daging sapi ini tingkat pedagang Rp 130.000/kg.

Intensitas melakukan sidak ini menyusul sebelumnya,  Polres Lubuklinggau menangkap Dua pedagang pasar Inpres kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan karena diketahui mengoplos daging sapi dengan daging babi hutan (celeng). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 52 kilogram (kg) daging celeng siap untuk dijual.

Kapolresta Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga mengenai adanya pedagang sapi yang mengoplos dengan daging babi. Dia kemudian melakukan pemeriksaan dan membuntuti tersangka, hingga akhirnya kedua tersangka tertangkap tangan saat akan menjual daging sapi yang telah dioplos dengan daging babi.

Kedua tersangka yang diketahui bernama Kodri sebagai pemilik kios dan Amri sebagai karyawan, mengaku jika tersangka telah mengoplos kedua daging itu dan dijual dari pukul 04.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Bahkan, dalam sehari tersangka mampu menjual hampir 50 kg daging dengan keuntungan perhari mencapai hampir Rp 1 juta rupiah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin menambahkan kedua tersangka telah berjualan di kios daging tersebut selama 6 tahun. Keduanya mulai mengoplos daging sapi dengan babi selama 6 bulan terakhir. Daging babi ini didapat dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran dan telah masuk DPO.

Sebagaimana diketahui, tersangka Kodri membeli daging babi dari TAR (DPO) seharga Rp 20 ribu/kg dan dijual seharga Rp 80 sampai Rp 100/kg. Dalam sehari, keduanya mampu menjual 40 kg sampai 100 kg daging sapi dengan campuran daging babi.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait siapa saja yang menjadi pelanggan daging di kios miliknya. Termasuk adanya pelanggan dari pengusaha bakso, rumah makan dan konsumsi rumahan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.