Gara Gara Sabu, Mantan Kades Tanjung Telang Di tangkap Polisi

PRABUMULIH,--liputansumsel.com-- Supardi MS Bin Masni (43) Warga dudun III Desa tanjung telang Kec. Prabumulih barat Harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengang berat brutto 0,41 gram, Rabu (20/12).

Mantan kades ini, ditangkap Satres narkoba Polres Prabumulih pimpinan M Ali Asri,SH saat berada di kediamanya. Penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di kediaman pelaku kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Petugas bekerjasama dengan aparat Desa pun lantas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke rumah dimaksud. Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, pelaku Supardi tidak dapat berkutik dihadapan petugas. Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas bersama aparat Desa melakukan penggeledahan di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil mengamankan  barang bukti berupa satu paket kecil narkoba dengan berat 0,14 gram, timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu, bong karet dot dan sekop serta uang sebesar 50.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Tak hanya itu petugas juga mengamankan alat judi dadu kuncang serta kotak rokok merk gudang garam yang dijadikan tempat menyimpan sabu.

Tak menunggu lama, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri,SH membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku menurut Kasat merupakan target operasi tim Satres Narkoba Polres Prabumulih. Saat ini lanjutnya, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan serta pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 Tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.