Saat Bongkar Kantor KIR DLLAJ, Maidin Di Tangkap Polisi

PRABUMULIH,--liputansumsel.com-- - Ahmad Maidin (32) warga Jalan Kelekar RT 04 RW 01 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan  harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian dalam kantor DLLAJ Balai Pengujian Kendaraan (KIR) di Dinas Perhubungan kota Prabumulih.

Dirinya harus pasrah saat ditangkap Timsus Gurita Polres Prabumulih dan  yang sedang melakukan patroli antisipasi tindak kejahatan diseputaran wilayah Bukit Lebar kel.Karang raja kec.Prabumulih Timur,  Selasa (26/12) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penagkapan berawal, Saat Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur dipimpin Ipda Gharasa Zahra Zahira S.Tr.K melakukan patroli dan melihat sosok lelaki yang mencurigakan masuk ke dalam kantor KIR tersebut, setelah dilakukan pengintaian petugas langsung memergoki pelaku dan melakukan penangkapan.

Diketahui, dalam melakukan aksinya pelaku mencongkel paksa jendela lalu masuk mengambil barang barang berupa 1 unit monitor komputer merk Samsung, CPU merk Compact, 1 set kunci merk Krisbom kotak merah, dan 1 buah tas hitam tool kit penguji yang ada didalam kantor balai penguji kendaraan (KIR).

AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hernando SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Gharasa Zahra Zahira S.Tr.K mengatakan, Saat ini pelaku telah diamankan dimapolsek Prabumulih Timur. akibat perbuatanya pelaku akan diganjar hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP CURAT.

" Saat ini pelaku Ahmad Maidin (32) beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur,  Akibat ulahnya pelaku akan diganjar hukuman atas kasus Curat pasal 363 KUHP, " Ungkap AKP Hernando.(Ard/Fdh)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.