Peekosa Anak Tiri, Juni Diancam Sepuluh Tahun Penjara


Indralaya.--liputansumsel.com--
Bejat, mungkin itulah kata yang pantas ditujukan ke Juni Iskandar (35), warga Dusun I Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya, pelaku tega memerkosa Bunga (6) nama samaran, anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur


Informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Minggu (13/12). Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada neneknya, Ratena (65). Selanjutnya melaporkan pelaku ke pihak berwajib.


Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kasubag Humas AKP A Zainalsyah mengaku kesulitan menangkap pelaku karena berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lainnya.


“Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di Desa Durian 9 Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Kemudian anggota berangkat ke desa tersebut dan petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masih kata diam, pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.