7 Kuasa Hukum H Subhan Ismail Gugat Asmar Wijaya

OKI- Melalui Kantor Hukum M Soki SH MH & Rekan sebanyak 7 Kuasa Hukum H Subhan Ismail menggugat Kepala Dinas

Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten OKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Selasa (27/3/2018)

bersama surat kuasa dari penggugat H Subhan Ismail. surat gugatan ber-nomor 17/G/2018/PTUN-PLG tanggal 23 Maret 2018 diterima H Fauzan SH  panitera PTUN yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 67 Plaju Palembang.

H Subhan Ismail Anggota DPRD OKI pemberi kuasa kepada Kantor Hukum M Soki SH MH bersam rekan,saat dijumpai dikediamanya Selasa Sore (27/03/18) mengatakan. Surat gugatan terhadap Kepala Dinas PMPTSP OKI itu ditujukan kepada Ketua PTUN Palembang.


"Perihal Gugatan tersebut betul bahwa dibuat pada 26 Maret 2018 ditujukan kepada Ketua PTUN Palembang, melalui surat kuasa kepada 7 advokat dari Kantor Hukum M Soki SH MH Dan Rekan dari Jalan Residen Nomor 331/B3 Patal Pusri Palembang,"terang Subhan Ismail.


Dalam surat gugatan tersebut Subhan menambahkan,bahwa Pihaknya mengklaim bahwa surat yang dikeluarkan Kepala Dinas PMPTSP OKI berkenaan dengan perpanjangan izin lokasi usaha perkebunan tebu dan pabrik gula PT Dinamika Graha Sarana, syarat akan cacat hukum.


"Kita menggugat bahwa Surat Keputusan Saudara Asmar Wijaya selaku Kepala Dinas PMPTSP OKI Nomor 1/DPMPTSP/IL/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang perpanjangan izin lokasi untuk usaha PT Dinamika Graha, syarat akan cacat hukum. Kita akan terus menanti kepastian dari hasil gugatan ke PTUN Palembang berkaitan dengan objek sengketa ini".Ujar Subhan Ismail. (Arza) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.