Paslon Aqor Di Panggil Panwaslu OKI. Ada Apa ?

OKI.- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, Azhari-Qomarus Zaman (Aqor) di panggil Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. pemanggilan Paslon Aqor menurut Ketua Panwaslu OKI, Muhammad Fahrudin guna menindak lanjuti  Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang di sampaikan AQOR kepada KPU beberapa waktu yang lalu.


" LADK paslon Aqor berpotensi melanggar. kami yakin hanya ada keslahan teknis soal pelaporan. dimana LADK sebesar Rp 1.645 Milyar tersebut di laporkan secara global tanpa rincian nama perusahaan penyumbang." Kata Fahrudin.


Sebanyak 5 perusahaan yang menyumbang ke paslon ini. Sambung Fahrudin, berasal dari perusahaan keluarga. dengan penyumbang terbesar senilai Rp 545 juta dan paling kecil 200 juta.


Usai meminta kerterangan kepada Aqor. Senin, (26/3/2018) Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar memeriksa kembali ataupun memperbaiki LADK Periode Oktober 2017 Februari 2018 dari paslon tersebut


" nanti Tim auditor yang di tunjuk oleh KPU OKI yang akan bekerja. Panwaslu sifat nya hanya merekomendasikan." Ujarnya


Dihimpun, total maksimal sumbangan perusahaan sebesar Rp 750 juta. dan per-orangan sebesar Rp 75 juta. tak dibatasi volume jumlah penyumbang baik perusahaan maupun perorangan. (Arza)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.