Pemerintah Kota Palembang Bentuk Tim Gabungan Atasi Parkir Liar

Palembang, Liputan Sumsel.com - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kepolisian, TNI, Selasa (24/4/2018) menyisir puluhan titik parkir di Kota Palembang.

Sebelum menyisir lapangan di duga titik parkir yang dimaanfaatkan oknum tertentu menarik retribusi parkir kendaraan diluar ketentuan ini, petugas gabungan terlebih dahulu melakukan apel gabungan di Kambang Iwak Palembang yang langsung di pimpin Pejabat sementara (Pjs) Walikota Palembang Akhmad Najib.

Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib mengatakan, selama ini Pemkot Palembang banyak mendapat pengaduan masyarakat terkait juru parkir yang menarik uang retribusi melebihi ketentuan.“Pengaduan masyarakat banyak sekali titik parkir, jukir memungut uang retribusi melebihi kentuan, parahnya lagi jukir ini yang memaksa meminta uang retribusi melebihi ketentuan tersebut,” tegasnya.

Tidak hanya melakukan penertiban jukir yang memunggut retribusi melebihi dari ketentuan petugas yang dibagi menjadi 20 titik bagian yang disebar disejumlah titik parkir ini juga akan melakukan penertiban penataan parkir.“Mereka juga akan menertiban kendaraan roda dua yang parkir di trotoar jalan,” jelasnya.

Sambungnya, tim gabungan juga akan menyisir titik kemacetan yang ada di sejumlah ruas jalan yang disebabkan oleh maraknya pedagang kaki lima ( PKL).“Kita juga akan menertibkan PKL yang mengelar lapak dagangannya di bahu jalan, seperti di jalan Beringin Janggut II, tepatnya di depan Megaria dan sejumlah titik lainnya,” ungkapnya.

Nah,penertiban ini, kata orang nomor satu di Kota Palembang, dalam rangka memberikan rasa kenyaman kepada masyarakat pengunjung terlebih yang tidak lama lagi Kota Palembang akan meyelengarakan perhelatan olahraga akbar Asian Games Agustus mendatang.“Kota Palembang ini tidak lama lagi akan menjadi tuan rumah Asia Games juga pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan sebentar lagi akan menyambut bulan suci ramadhan, nah kita inginkan semuanya tertib,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan menjelaskan, berdasarkan Perda kota Palembang nomor 16 tahun 2011, tarif parkir roda empat sebesar Rp 2.000 dan roda dua sebesar Rp 1.000.“Langkah yang kita ambil, pertama, semua juru parkir tidak boleh meminta tarif parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, kedua memastikan juru parkir untuk menata kendaraan yang parkir dengan baik, ketiga, memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi parkir, keempat, akan melakukan penindakan yang tegas terhadap juru parkir yabg melanggar ketentuan, dan melakukan tindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan ” terang Kurniawan.

Untuk melakukan upaya tersebut, lanjut Kurniawan, pihaknya telah membentuk tim khusus.“Jumlah timnya ada 160 orang, terdiri dari 90 orang Dinas Perhubungan, 48 orang dari Pol PP, 16 orang dari kepolisian, 6 orang dari Denpom, dan 6 orang dari Kodim, tim ini akan efektif bekerja mulai hati ini menyisir semua titik parkir di kota Palembang,” tegasnya.

Kurniawan menghimbau untuk menegakan Perda tersebut, perlu adanya kerjasama dengan masyarakat agar tidak memberi uang lebih melebihi dari ketentuan.“Masyarakat juga jangan memberikan uang dari yang telah ditetapkan,” jelasnya(A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.