Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Bekuk Polisi

PRABUMULIH,--liputansumsel.com -- Gabungan Timsus Gurita Polres Prabumulih berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu diwilayah Kota Prabumulih. Modusnya, kedua pelaku membeli rokok di warung kelontongan, namun belum sempat membelanjakan semua uang tersebut, aksi Kedua kawanan ini harus berakhir di tangan pihak kepolisian.


Para tersangka yang ditangkap masing-masing Mulyono (43) dan Restu Napalion (27). Keduanya merupakan warga Dusun Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.


Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalaui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, SH MH mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan laporan pengaduan dari Helsa yang beralamat di jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.


Dijelaskan kasat Reskrim, pemilik warung Helsa menerima uang Rp100 Ribu, dari penjualan rokok, seketika itu muncul kecurigaannya saat melihat lembaran fisik uang yang berbeda dari biasanya. "Pemilik warung sadar bahwa uang yang diterimanya ternyata palsu setelah para pelaku pergi," kata Eryadi saat Pers Release, Kamis (21/6).


Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setelah mengetahui ciri ciri pelaku, petugas langsung menyisir beberapa tempat di sekitar lokasi.


Tepatnya di Jalan Lingkar, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Kedua pelaku berhasil ditangkap usai membeli rokok dan BBM di sebuah warung milik Citra (27), Rabu (20/06) sekitar pukul 22.30 WIB.


Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 lembar uang palsu pecahan Rp100000, uang kembalian belanja dari warung Rp 66.000, 3 bungkus rokok serta 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi.


"Saat ditangkap, tersangka Restu Napalion sempat membuang barang bukti uang palsu tersebut. Namun petugas yang jeli berhasil menemukan uang tersebut dan langsung meringkus pelaku. Akibat perbuatan itu, Kedua pelaku terancam UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman 10 sampai 15 tahun," tegasnya.


Sementara itu, Dihadapan pihak kepolisian kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pelaku berinisial SN, warga Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali dari hasil menjual sepeda motor.


"Motor itu nak kami jual Rp 3,5 juta. Tapi dio galak beli Rp 4,5 juta dengan mencampur uang asli dengan uang palsu. Uang palsunyo Rp 3 juta dan uang asli Rp 1,5 juta," terangnya.


Awalnya kedua pelaku sempat ragu, namun lantaran tergiur dengan nilai uang lebih, kedua pelaku pun akhirnya sepakat untuk bertransaksi. Sialnya, aksi kedua pelaku harus berakhir di tangan kepolisian setelah tertangkap tangan mengedarkan uang palsu tersebut.


"Duit itu sengajo kami belanjoke ke warung kelontongan di Prabumulih sebab tempat nyo jauh dari rumah kami. Tapi duit palsu belum abis kami la tetangkap," sesalnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.