Seluruh Pengurus PWI Di Wajibkan Non Aktif Jika Mencalonkan Diri Sebagai Legislatip

MUBA,liputansumsel,Dalam surat edaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat No. 184/PWI-P/LXXII/2018. bahwasannya seluruh pengurus PWI diwajibkan untuk non aktif atau mengambil cuti jika mencalonkan diri sebagai Legislatip.

Mengingat surat edaran tersebut PWI musi banyuasin(muba) Mengadakan rapat di Gambut Lumpur/di kediaman KURNAIDI,ST, selaku ketua PWI kabupaten musi banyuasin(Muba), rabu(29/08/18).

pengurus PWI kabupaten musi banyuasin(Muba) yang mengambil cuti adalah Kurnaidi, ST, Suharto dan Harianto SH. Selain itu rapat ini membahas dan menetapkan dari hasil kesepakatan seluruh anggota yang hadir bahwasannya Herlin Koisasi,SH, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PWI kabupaten musi banyuasin(Muba), Indra jaya sekretaris, Darul kutni Bidang pembelaan wartawan dan Iwan Hendrawan ketua bidang pendidikan PWI Muba. Hingga berakhirnya masa jabatan tersebut Februari 2019 mendatang.

Kurnaidi,ST,menuturkan bahwasannya dia  merasa sangat bangga kepada seluruh anggota PWI kabupaten musi banyuasin(Muba) yang berani maju dan mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif saat PILEG 2019 yang mendatang.

“Saya sangat bangga karena banyaknya anggota PWI Kabupaten musi banyuasin(Muba) yang mencalonkan diri ke Legislatip, tentunya keyakinan saya berkata bukan suatu yang sulit jika anggota PWI ini nantinya terpilih karena wartawan sudah terbiasa menghadapi, dan menangani keluhan dari masyarakat dan paham apa yang menjadi keinginan dari masyarakat”, tungkasnya.

Dalam kode etik jurnalistik wartawan  harus menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan  Pers yang profesional, bermartabat, dan independent. Untuk itu ditetapkan bahwa pengurus PWI seluruh Indonesia yang mencalonkan diri Legislatip baik DPD, DPR, DPRD baik Provinsi maupun DPRD Kota atau Kabupaten diminta untuk mengajukan permohonan non aktif di pengurusan.(agung/urwan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.