Ini Daftar Caleg Kota Pagaralam 2019-2023



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAGAR ALAM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAGAR ALAM
NOMOR : 48/Kpts/KPU-Kot.PGA/Tahun 2018

TENTANG

PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA PAGAR ALAM PADA PEMILIHAN UMUM  TAHUN 2019

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAGAR ALAM,
Menimbang
:




a.
bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam pada Pemilihan Umum Tahun 2019;



Mengingat ...
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115);



2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);



3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  6109);



4.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;



5.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;



6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;



7.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.




Memerhatikan
:
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor: 189/BA/KPU-Kot.PGA/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam pada Pemilihan Umum Tahun 2019.







M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAGAR ALAM TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAGAR ALAM PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019


KESATU
:
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pagar Alam
Pada tanggal,  20 September  2018




KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAGAR ALAM
KETUA,



BOY ARCAN

















Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.