Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkoba


Indralaya,liputansumsel.com Raden Bin Kolam (40) warga Rt.006 Desa Tanjung seteko kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dan Arifin Bin Asmawi (43) warga Dusun IV Desa Muara Penimbung Ulu kecamatan Indralaya OI, yang merupakan dua Pelaku yang diduga pengedar narkoba,, berhasilan dibekuk oleh jajaran Satres narkoba Polres OI, di rumahnya, kemarin.


Menurut informasi yang dihimpun bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat serta mempengaruhi anak-anak ditempat tinggal pelaku, atas dasar Informasi tersebutlah pihak kepolisian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.


Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Fajri Anbiyaa SIK membenarkan penangkapan tersebut.

"Pada hari yang sama (23/9) sekitar pukul 15.30 WIB pihak Kepolisian melakukan pengepungan dirumah pelaku Arifin dan pada saat akan diamankan pelaku Raden membuang barang bukti tersebut lewat jendela dapur kemudian kedua pelaku sudah menggunakan narkotika jenis sabu sehubungan dengan ditemukannya 1 buah bong lengkap dengan pirek kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang belum habis digunakan,"kata Kapolres, Senin (24/9).

Menurut pengakuan pelaku bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9,1 gram selain untuk dipakainya sendiri juga untuk diperjual belikan.


"Atas dasar tersebutlah kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba OI untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.