Tidak Masuk Seleksi CPNS, Honorer Masih Bisa Ikut P3K PALEMBANG

Palembang, Liputan Sumsel.com -Kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberikan Pemerintah Pusat untuk Kota Palembang masih belum seimbang dengan kebutuhan pegawai yang dibutuhkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Untuk menyikapi hal tersebut, Pemkot Palembang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, mengejar aturan hukum terkait rencana aturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), bagi pegawai non PNS.

Kepala BK-PSDM Kota Palembang, Ratu Dewa menerangkan, P3K merupakan rencana baru Pemerintah dalam mengatasi tenaga honor yang tidak masuk dalam syarat penerimaan CPNS.

“Jadi dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kan diatur juga P3K. Dimana, penerimaan P3K boleh diikuti siapapun sesuai dengan analisis beban kerja masing-masing daerah,” terangnya.

Dewa menambahkan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, hak keuangan ASN yang meliputi PNS dan P3K, mengatur juga P3K juga berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

“P3K adalah endingnya untuk tenaga honorer. Kedepan siapapun bisa jadi pegawai pemerintahan. Hanya saja yang membedakannya, kalo PNS dapat uang pensiun, sedangkan P3K tidak,” ulasnya.

Untuk di Palembang sendiri, Dewa memastikan jika akan menerapkan aturan terkait P3K, setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya ada.

“Kami dengar PP nya keluar bulan depan. Jika memang itu keluar akan kita terapkan,” ungkapnya.

Dengan keluarnya aturan terkait penerimaan P3K, Dewa mengaku akan segera membawanya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

” Melalui pimpinan dewan, kita akan minta agar penerimaan P3K, diprioritaskan untuk tenaga honorer dan tenaga guru non PNSD, yang tidak masuk dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini,” ucapnya.

Terkait penerimaan CPNS tahun ini, untuk berkas yang masuk 14.059 pendaftar dan yang sudah mengupload berkas ke aplikasi SCCN sejumlah 13.370.

“Untuk yang memenuhi syarat (MS) 11,407 dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 1.963 pelamar,” ungkapnya.

Dewa menambahkan, untuk yang TMS terjadi karena tidak upload KTP, tidak upload ijazah asli, masa berlaku surat tanda registrasi (STR) tidak berlaku lagi. Selain itu juga IPK tidak mencukupi, lamaran yg tertuju tidak sesuai dengan instansi yg diinginkan, kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi.

“Bagi yang lolos seleksi administrasi, maka peserta diminta mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 22 Oktober sampai 25 Oktober 2018,” tandasnya.(A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.