Bekerja Sama Dengan Element Masyarakat,Polres Pagaralam Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Pagaralam,Liputansumsel.com -
Belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji terus melanjutkan program pendahulunya, yakni memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya diwilayah hukum Polres Pagaralam bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat.  Hal tersebut diperlihatkan oleh jajarannya dengan memberantas satu persatu gembong barang haram tersebut.

Kali ini, satu lagi pengedar narkoba di wilayahnya ditangkap, seorang pengedar yang biasa berjualan sabu di tempat kos atau bedengan di Mekar Alam Kelurahan Sidoredjo Kecamatan Pagaralam Utara digerebek petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam.  Dari penggerebekan itu, polisi meringkus Arius Pirdika bin Basuni (24) asal Tebat Baru Ulu Tt 04 / 02 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam Sumatera Selatan, Jumat (23/11/2018).

Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K,. M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP, Syafruddin, membenarkan terjadinya penangkapan terhadap tersangka di Mekaralam, " Benar tadi malam (jumat, 23/11/2018) sekira pukul 22.30 Wib anggota kami telah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Arius Pirdika beserta barang bukti 5 (lima) narkotika jenis sabu seberat 1.08 gram", Tutur Syafruddin.

Adapun kronologis penangkapan ini berawal dari sebuah informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran bedeng di Mekaralam, " Mendapatkan informasi tersebut anggota kami melakukan pengintaian ke TKP dan benar saja terlihat seorang pemuda yang tidak lain adalah Arius Pirdika dengan gerak gerik yang mencurigakan, tanpa pikir panjang anggota kami melakukan penyergapan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti jenis sabu, ketika diinterogasi di Mapolres Pagaralam tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan dia berjualan. Saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan. Mencari jaringan atau pelaku lain yang terkait pengedar sabu ini, terutama, mencari bandar yang memasoknya", tambah kasat.

Seperti diketahui penyalahgunaan terhadap narkotika akan dijerat dengan pelanggaran Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Jf/Rc)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.