Berdalih Untuk Biaya Nikah, SPG dan Kekasih Edarkan Sabu




Pagaralam - Liputansumsel.com--

Bukannya menjalankan tugas sebagai Sales Promotion Girl (SPG), Indah Putri Utami binti Dedi Alfian (20) malah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi bersama kekasihnya Dodi Dakusta bin Imron Sukandi (30) yang tercatat sebagai warga Mekar Alam Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara.  Atas ulahnya, bukannya menikah sepasang kekasih ini malah harus berurusan dengan pihak berwajib, polisi berhasil mengendus dan meringkus mereka di Perumnas Gupi saat menunggu Pembeli barang dagangannya, Senin (24/12/2018).

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K,. M.Si mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil pengintaian anggotanya terhadap Dodi yang memang sudah menjadi target operasi (TO), " Sebelumnya tersangka pernah kita sergap, karena kita curigai sebagai pengedar, namun tidak ditemukan barang bukti dan saat kita lakukan tes urine juga negatif, sehingha tersangka kita lepas.  Merasa aman tersangka memesan barang haram tersebut dari seseorang di Palembang dan bermaksud mengedarkannya di Pagaralam ini," ujar Kapolres saat dirinya dan kasat Narkoba AKP Syafruddin menggelar konfrensi pers dihadapan puluhan awak media, Rabu (26/12/2018).

Masih menurut Trisaksono, " dari hasil penangkpan terhadap keduanya kita mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.43 gram dan satu butir ekstasi seberat 0.37 gram, menurut pengakuan tersangka hasil penjualan barang haram tersebut akan digunakan untuk biaya menikah".

Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim gabungan polres Pagaralam yang melakukan operasi serentak dihampir seluruh wilayah hukum Polres Pagaralam juga berhasil mengamankan dua pengendara sepeda motor di seputaran terminal Perandonan Pagaralam Utara, yakni Matsohan bin Samsudin (46) warga Kampung Purwosari dan Ubay Dillah Bin Bahtiar (36) tercatat sebagai warga Dusun Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam satu paket kecil seberat 0.31 gram.
" Sekarang ini keempat tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres untuk keperluan menyelidikan lebih lanjut, dan kepada mereka kita sangkakan melanggar pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan," Pungkas Kapolres.(JF/Rick)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.