DI DUGA APARAT PENEGAK HUKUM TUTUP MATA AKTIFITAS PENYULINGAN MINYAK ILLEGAL DI BABAT TOMAN



MUBA,liputansumsel.COM- Bertempat di kecamatan babat toman kabupaten musi banyuasin penyulingan minyak mentah hasil tambang tradisional milik masyarakat di Kecamatan Babat Toman menjamur sudah sejak lama. Minyak hasil sulingan tersebut laris manis di tampung oleh pengepul di salah satu tempat dengan jumlah yang tidak sedikit,”

“Puluhan ton minyak hasil sulingan tersebut melengang di jalanan yang akan didistribusikan ke berbagai tempat di luar Kabupaten Musi Banyuasin. aktivitas tersebut setiap hari berlanjut seolah – olah tidak terendus oleh aparat penegak hukum di Kabupaten musi banyuasin,” 

Pada Saat dikonfirmasi sabtu (22/12) pukul 11.36 wib bambang bagian operasional lapangan mengatakan pemilik penampungan ini punya JM, bbm yang diangkut jenis solar dalam sehari tidak tentu berapa tangki yang diangkut ke jakarta dan pulau jawa, kadang sehari 1 tangki, kadang 2 tangki, terkadang juga lebih ujar bambang.

Hal yang sama juga disampaikan dadang sopir tangki mengatakan benar ini tempat pengepul minyak solar punya JM dan di bawah ke jakarta dan pulau jawa ungkap dadang singat, puluhan tedmon tampung berisikan puluhan ribu liter minyak di angkut melengang dengan santai di jalanan meningalkan wilayah Kabupaten Musi banyuasin  ini diduga tidak memiliki dokumen atau izin baik pengolahan atau penampungan minyak hasil sulingan masyarakat,” jelasnya.

pantauan awak media, Aktivitas pembelian minyak hasil sulingan ini  untuk wilayah Babat Toman dibeli oleh  bambang tangan kanan JM dan diduga di tampung di salah satu gudang di wilayah desa babat toman lebih kurang 200 meter  sebelah ilir tempat storege yang baru saja diresmikan tanggal (19/12) kemarin oleh gubernur sumatera selatan HERMAN DERU  dan bupati muba DODI REZA ALEX NOERDIN

“Yang kami sayangkan di mana para penegak hukum atau pihak pemerintah kok mendiamkan aktivitas tersebut. Kami mencurigai ada oknum yang terlibat di balik aktivitas yang dilakukan oleh JM.

Masih lanjutnya, “Jika tidak ada Oknum Aparat penegak hukum yang terlibat mana mungkin aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama hampir satu tahun setiap hari truck tronton milik JM melengang berisikan puluhan ton minyak  jenis solar bisa lolos tidak terjerat hukum,”jelasnya.

Salah satu contoh truk tangki pengangkutan minyak hasil masyarakat milik PT. Petro Muba, itukan sangat jelas legalitasnya dan asal usul serta struktur perusahaanya. Milik pemerintah daerah didistribusikan ke pihak Pertamina sehingga aktivitas mayarakat menjadi legal bertujuan untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) stasiun pengepul minyak storege baru saja diresmikan lebih legal serta menjadi BUMD kabupaten musi banyuasin. 

“Jika tidak ingin di anggap oleh masyarakat luas seperti begitu ya kita lihat saja berani tidak pihak yang berwajib menghentikan atau menertipkan kegiatan tersebut.  izin yang jelas sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,”ujarnya.

Terpisag Lurah babat toman imam, menuturkan pada awak media, bahwa selama kegiatan dan praktik itu berlangsung tanpa ada informasi atau sepengetahunanya dan tidak mempunyai izin sama sekali.

“Kegiatan tersebut sudah lama berjalan namun tidak ada informasi atau pihak yang memberi tahu saya sementara sangat jelas bahwasannya praktik tersebut masuk.

Kapolres muba AKBP ANDES PURWANTI SE. MM melalui kasat reskrim AKP DELI HARIS SH.MH,saat di konfirmasi melalui WhatsAPP menuturkan akan segera menindak lanjuti.  (TIM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.