TRGD SUMSEL MENGGALANG KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN EKOSITEM GAMBUT



Palembang, Liputan Sumsel .Com - Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Sumatera Selatan menggelar Refleksi kegiatan tahun 2018 dan penjaringan Masukan (Outlook) untuk tahun 2019 mengenai kegiatan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut di Sumatera Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa pada Rabu (26/12/2018) dengan mengangkat Thema "Menggalang Kemitraan Pengelolaan Gambut untuk Pelestarian Gambut, Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat".di hadiri oleh Pemerintah Daerah,Lembaga penelitian/perguruan tinggi/lembaga pendidikan,LSM, Masyarakat, Pihak Swasta,yang berkomitmen untuk perlindungan dan pengelolaan gambut di Sumatera Selatan.

Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Sumatera Selatan  Dr. Najib Asmani mengatakan, acara yang terlaksana ini digelar sebagai bahan evaluasi kelemahan tahun lalu,  agar tidak terjadi lagi pada tahun 2019 mendatang.

"Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2015 lalu mengalami kebakaran mencapai 736.563 hektar dan sekitar 40 persen  berada di lahan gambut . Kabupaten yang terluas mengalami kebakaran berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan sebagian di Kabupaten Ogan Ilir.Sedangkan Luas di Sumsel sekitar 1.420.042 hektar. akibat dari karhutla dan alih pungsi lahan untuk berbagai kegiatan, ekosistem gambut mengalami degradasi yang menyebabkan gambut rentan terhadap kekeringan dan karhutla, yang berdampak merugikan pada aspek ekonomi, sosial, ekologi dan Bahkan politik,"jelasnya.

Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi degradasi ekosistem gambut beserta dampak yang ditimbulkannya adalah  melakukan kegiatan pemulihan (restorasi) secara sistematis terencana dan terukur.

"Untuk itu telah dibentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui peraturan presiden Nomor 1 tahun 2016 . BRG memiliki tugas dan fungsi pokok fasilitasi dan koordinasi kegiatan restorasi gambut seluas 2,4 juta hektar tersebar di 7 Provinsi yaitu Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah ,Kalimantan Selatan, Papua dan Sumatera Selatan,"paparnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan keputusan Gubernur Nomor 261 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang pembentukan Tim Restorasi Gambut Sumatera Selatan. Dalam periode kerja tahun 2016-2018 , BRG telah memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan restorasi gambut di provinsi Sumsel yaitu "pembangunan infrastruktur pembasahan gambut berupa sumur bor, sekat kanal, dan penimbunan kanal 1 (R1) , revegetasi (R2) , revitalisasi ekonomi masyarakat (R3) , kegaiatan Desa peduli Gambut (DPG)dan kegiatan penelitian terkait restorasi gambut," jelasnya

Di provinsi Sumatera Selatan telah diterbitkan peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang didukung oleh peraturan Gubernur tidak tentang kelembagaan, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, serta insentif dan diinsetif.

Perlindungan dan pengelolaan Gambut di provinsi Sumatera Selatan sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018-2023 yakni Sumsel Maju Untuk Semua yang bertujuan untuk mewujudkan. Pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan dan pembangunan maritim yang merata dan berkeadilan , dimana hasil-hasil pembangunan dinikmati seluruh anggota masyarakat. salah satunya program kerja yang digagas yakni pengembangan kawasan komoditas/sektor unggulan berbasis potensi sumberdaya lokal untuk menjadikan Sumatera Selatan Sebagai Lumbung Pangan Nasional.

"Ekosistem gambut memiliki nilai dan jasa lingkungan penting seperti pengendalian dan pengatur hidrologi, penendang (sink) dan penambat (sequester) karbon, sumber plasma Nutfah dan keragaman hayati serta manfaat sosial-ekonomi lainya. oleh Karena itu ekosistem gambut tetap lestari , mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat , tentunya kegiatan pelaksanaan restorasi gambut tidak terlepas dari dukungan semua pihak seperti kementrian dan lembaga tingkat Nasional, Pemerintah Daerah, LSM, Pihak Swasta dan masyarakat,"paparnya.

Oleh karena itu maka perlu dilakukan rapat bersama mitra gambut Refleksi kegiatan tahun 2018 dan penjaringan Masukan (Outlook) untuk tahun 2019 mengenai kegiatan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut di Sumatera Selatan dengan Thema" Menggalang Kemitraan Pengelolaan Gambut untuk Pelestarian Gambut, Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat".

"Kita berharap melalui kegiatan ini adanya program strategis/inovasi dari berbagai pihak yang dapat diimplementasikan untuk pelestarian dan pengelolaan ekosistem gambut, adanya berbagai implementasi Riset Aksi sebagai cikal bakal penetapan lokasi untuk Riset dan restorasi gambut, memantapkan model Kawasan/Desa Binaan dan pemberdayaan masyarakat (green commodity) di tingkat tapak dan pengembangan kapasitas generasi muda (green young generation) penggerak pedesaan dan terbentuknya Forum Masyarakat Peduli Gambut untuk mengkaji Berbagai perkembangan dan menggalang kemitraan tentang  perlindungan dan pengelolaan gambut dengan melakukan diskusi secara berkala,"pungkasnya.(A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.