CURI MOTOR, MUSA DI AMANKAN POLSEK SANDES



MUBA-liputansumsel,Musa Alfa Edison(22) warga Dusun V Talang Kemang Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam dibalik jeruji besi.Pasalnya dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor honda revo milik Pelita (40) warga Dusun 1 Desa Keban Kecamatan Sanga Desa, Selasa (08-01-2019) sekitar pukul 11:00 wib.


         
Pada laporan korban Pelita ke Mapolsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin, Selasa (08-01-2019). Saat itu korban meminjam sepeda motor honda revo no pol BG 3286 RW no ka:2117B33 no mesin:HB62E1172408 milik mantan kadus Safari. Dimana sepeda motor yang dipinjam korban tersebut hendak dipergunakan berkebun karet.

         
Saat tiba di kebun karet milik korban. Lalu korban memarkirkan kendaraan  pada semak alang-alang. Saat korban hendak pulang. Dirinya terkejut sepeda motor itu telah raib dicuri. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Sanga Desa.


       
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu kepada liputansumsel.com, Rabu (09-01-2019) menjelaskan bahwa.

       
"Memang Benar kemarin (08-01-2019) sekitar pukul 13:00 wib. Telah dilakukan penangkapan terhadap Musa Alfa Edison warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa. Dimana pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Pelita warga Desa Keban Kecamatan Sanga Desa, "ujarnya.


Lanjut ungkap Iptu Beni Okimu. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dimana dari keterangan saksi yang menceritakan kejadian ke anggota pospol Desa Macang Sakti. Bahwa sepeda motor yang dicuri pelaku dibawa kearah PT TIC.

       
Selanjutnya, anggota melakukan penyisiran ke wilayah PT TIC.  Terlihat sepeda motor yang dicuri tersebut berada dilokasi parkiran. Di sebuah semak-semak pinggir jalan Desa Macang Sakti yang tidak jauh dari kontrakan PT TIC.

     
Kemudian personil langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang sedang tidur. Setelah dibangunkan ada diantara mereka bukan karyawan PT TIC. Setelah diinterogasi terhadap Musa Alfa Edison dirinya mengakui perbuatan pencurian itu.


         
"Untuk Saat ini pelaku besera barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa. Guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, "ujar Kapolsek.(Agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.