Kunker Alpansuri desa Srinanti, serap Aspirasi Warga



OKI, liputansumsel.com--Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam satu tahun sidang waktu kerja DPR, dibagi dalam empat atau lima masa persidangan. Dalam setiap masa persidangan ini dikenal dengan istilah masa reses. Masa reses adalah masa dimana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPR dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu.  Pada masa reses, para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan dan biasanya dikenal dengan kunjungan kerja (kunker).

Sama halnya Juni Alpansuri S.Si yang akrab di sebut Alpansuri yang merupakan salah satu anggota dewan OKI Dapil 1 dari partai HANURA yang beberapa hari lalu telah mengunjungi salah satu desa di kecamatan pedamaran tepatnya desa Srinanti. Alpansuri melakukan kunjungan Resesnya dengan di dampingi Staf SekWan dan juga Kades Srinanti Sarbini serta perangkatnya dan dihadiri beberapa warga.

Dalam kunjungan tersebut beberapa aspirasi warga telah diserap diantaranya Srinanti usulkan dibuatkan WC umum dan air ledeng, kampung 1 usul mesin jahit kelompok PKK, kampung 4 usul lampu jalan 4 unit dan juga WC umum 6 unit, dusun 4 jembatan penyeberangan dari RT 7 ke RT 8, usul ternak ayam bangkok, ternak ikan, ternak sapi, ternak bebek dan modal usaha toko, dusun 2 usul ternak bebek sebanyak 50 ekor.

Alpansuri saat dikunjungi dikantornya (24/1/19) mengatakan kewajiban bagi anggota DPRD OKI
. Setiap tiga  bulan, anggota Dewan turun ke Dapil untuk bertemu konstituen, menjaring informasi, menghimpun seluruhnya untuk kemudian disalurkan," terangnya.

Lanjutnya, dari suara-suara masyarakat yang berhasil dihimpun melalui reses tersebut, kemudian akan direkap dan dibuat laporannya,"Jelasnya.(povi).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.