Terlilit Hutang 46 Miliar,PT MEP Lakukan Pemadaman Sepihak

Muba--liputansumsel.com--Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di ciptakan untuk meningkatkan Pendapatan Hasil Daerah (PAD) guna membangun, memajukan daerah dan mensejahterahkan masyarakat.

Namun lain halnya diduga bertolak belakang dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Musi Banyuasin PT Muba Elektrik Power (MEP)  pasalnya bukannya meningkatkan PAD malahan terlilit hutang pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) diduga Sebesar kurang lebig 46 Milyar sehingga berdampak pada rakyat kabupaten Muba di beberapa kecamatan yang jadi korban nya.

Pemadaman arus listrik di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin seperti di Kecamatan Tungkal Jaya dan Plakat Tinggi membuat munculnya berbagai persepsi di masyarakat luas khususunya masyrakat kecamatan Tungkal Jaya dan Plakat Tinggi.

gara gara hutang tersebut pihak PLN harus memutuskan arus listrik di berbagai kecamatan, sementara kebanyakan masyarakat wilayah tersebut telah memenuhi kewajibannya membayar tagihan listrik setiap bulannya.

warga Kecamatan Plakat Tinggi yang tidak ingin namanya di sebutkan bahwa sudah kurang lebih 50 jam listrik belum kunjung menyalah.

“Sekarang daerah plakat tinggi juga listriknya padam lebih dari 50 jam,..hidupkanlah listrikya sebelum masyarakat yang lancar/katek masalah mencari keadilan,”tuturnya.

Untuk memastikan awak mediapun mendatangi kantor PLN sekayu, Rabu 02/02/19. Ketika di konfirmasi Melson selaku Manager PLN Sekayu menjelaskan bahwa memang benar pihaknya harus mematikan arus listrik di kecamatan Plakat Tnggi karena PT MEP terlilit hutang.

“dan terpaksa kami harus memutuskan arus listrik karena PT MEP mempunyai hutang kepada kami,”.

Masih lanjut, Untuk kecamatan Plakat Tinggi saja hutang PT.MEP kurang lebih 1,9 M. Dan perlu diketahui bahwa kami hanya penyedia arus listrik jadi jika MEP tidak bayar ya kami terpaksa harus putuskan arus listriknya,”tuturnya. (Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.