Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai




#Antara Desa Sukapulih dan Seriguna

Kayuagung, LiputanSumSel.com – sekitar tiga puluh tahun sudah berlalu, namun sengketa lahan antara masyarakat trans di Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran dengan masyarakat Desa Seriguna, Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak kunjung temui kesudahan. Ujung ujungnya, lebih kurang 100 KK warga Sukapulih mengadukan permasalahan ini ke Pemkab OKI guna mendapat solusi yang terbaik.

Beberapa orang warga Sukapulih didampingi kades, mantan kades setempat dan Camat Pedamaran menemui Sekda OKI H. Husin SPd MM, guna mediasi agar permasalahan tersebut selesai, yang sebelumnya warga tersebut ingin unjuk rasa, Kamis (28/2/2019).

Dalam mediasi tersebut Hadir dalam pertemuan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI (Tohir Yanto), Kapolsek Pedamaran (AKP R C Tarigan), Danramil Pedamaran, perwakilan Polres OKI (Dwi Rudin) dan Kapolsek Kayuagung (AKP Nasharudin), KaBag Pemerintahan (Jhon Kenedi), KaBag Pertanahan, DinSos, dan  KesBangPol.

Camat Pedamaran Herkoles mengatakan"Sebelumnya warga sukapulih ingin melakukan unjuk rasa, namun berkat pendekatan-pendekatan, unjuk rasa pun dibatalkan dan warga sepakat dipertemukan dengan Pemkab OKI.

“Setahu saya permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2003, dan tahun 2007 dilakukan pemasangan patok, Namun patok dihilangkan oleh oknum warga yang tidak setuju dengan tapal batas wilayah tersebut,” ujar Herkoles.

Mumun, mantan Kades Sukapulih mengatakan, 100 kepala keluarga peserta trans Liposos Kementerian Sosial yang sejak tahun 1986 telah menempati lokasi di Desa Sukapulih. Namun sejak itu pula warga tidak bisa menggarap lahan lantaran selalu diganggu oleh warga Desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.

“Dari 100 hektare jatah 100 KK bagi warga trans Sukapulih, hanya 30 persen yang bisa digarap lantaran sengketa dengan pribumi. Padahal kami mempunyai surat sertifikat atas tanah tersebut yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Palembang kala itu,” Ujarnya.

Yayuk, warga peserta transmigrasi yang sudah 30 tahun menetap di lokasi mengaku walaupun sudah mendapatkan pengakuan dari Kantor Agraria Palembang kala itu, namun pihaknya tidak bisa mengelola lahan yang berbatasan dengan Desa Sriguna tersebut.

“Jadi mau tidak mau kami harus mengalah, sebab oknun preman kerap menakut-nakuti kami saat kami menggarap lahan,” keluhnya seraya meminta agar Pemkab OKI bisa mencarikan solusi terbaik sembari menghindari konflik di lapangan.

Menanggapi hal itu, Sekda OKI H Husin SPd MM mengucapkan terima kasih karena warga mau difasilitasi oleh Pemda OKI, sehingga tidak melakukan aksi demo.

“Audiensi ini bertujuan untuk mencari kebenaran atas status lahan yang diklaim oleh masyarakat pribumi. Namun semuanya berproses dan harus mengikuti SOP yang telah ada,” cetusnya.

Menurutnya, Pemda OKI akan melakukan kroscek keabsahan atas pengakuan 100 KK yang merupakan warga trans di Sukapulih. Surat menyurat sejak tahun 1986 juga diharapkan dapat diperlihatkan dan dikumpulkan oleh pemerintah desa maupun kecamatan, agar bisa dijadikan perbandingan terhadap kelompok warga pribumi yang juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI Tohir Yanto SSos mengaku siap untuk ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan ini. Namun perlu diketahui bahwa transmigrasi di Sukapulih murni program dari Kementerian Sosial RI, begitu juga penyerahan sertifikat dilakukan Dinas Sosial OKI kala itu. (PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.