Polres Prabumulih Amankan 3 Pelaku Pembawa Senpi Dan Sajam

Prabumulih, --liputansumsel.com.-Team Tantura Polres Kota Prabmulih yang di pimpin langsung oleh Aipda Dodi berhasil mengamankan 3 kawanan yang bersenjata api dan bersenjata tajam, yang berniat untuk melakukan asksi pencurian atau perampokan di seputaran Taman Kota Prabujaya, Kota Prabumulih, Kamis (30/05/2019) setikar pukul 23.30 wib.

Kawanan tersangka tersebut di ketahui bernama Windi (19), Niko (19) dan Adam (17), ketiganya warga Desa Payu Putat kecamatan, prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Menurut Kapolres Kota Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H saat di konfirmasi prihal tersebut dirinya mengatakan, dari hasil introgasi kepada Ketiga tersangka tersebut, mereka berniat melakaukan tindak kejahatan di seputaran Taman Kota Prabujaya.

"Kita menyita barang bukti dari para tersangka satu buah senjata api rakitan jeniis Revolver yg berisikan 1 butir amunisi, Pirek ( alat penghisap Shabu-shabu ) serta sebilah sajam jenis parang bersarung lakban warna hitam" ujarnya.

Adapun kronologis penangkapan tersangka, saat tim Tantura melaksanakan patroli di seputaran Taman Prabu Jaya tepatnya dijalan samping taman Prabu Jaya,  melihat 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan sedang mendorong motor miliknya, lalu dihentikan kemudian dilakukan pengeledahan  didapatinya pada celana saku kantong sebelah kiri tersangka Saudara windi senjata api rakitan jeniis Revolver yang berisikan 1 butir amunisi dan 1 butir amunisi disaku celana, berikut ,kunci kontak, obeng, sedangkan temannya Saudara adam didapatin Pirek ( alat penghisap Shabu-shabu ).

Selanjutnya hasil pengembangan ( intrograsi) bahwa Tersangka sebelumnya 3 orang akan tetapi ditinggal di simpang empat lampu merah bawah kemang , lalu tim tantura sekira pukul 00.00 wib,  melakukan pengejaran dan ditemukan  ( Tersangka Niko )  sedang tiduran diwarung dekat halte, kemudian saat digeledah didapatkan sebilah sajam jenis parang bersarung lakban warna hitam.

"Tersangka dan Barang bukti, sudah kita amanka. Sedangkan tersangka kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1 ) dan Pasal 2 ayat 1  UU Darurat No. 12 Thn. 1951", beber Kapolres. (RXS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.