POLSEK LAIS AMANKAN KUSEN



MUBA-liputansumsel,Pelaku pengancaman terhadap korban Markoni alias Alex (31) Warga Kecamatan Betung, Kab. Banyuasin diamankan Unit Reskrim Polsek Lais Resor Musi Banyuasin, Rabu (17/7/2019) malam dirumahnya.

Kejadian tersebut diawali saat pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban Sabtu (6/07/19). Pelaku bernama Kusen Ardiansyah (30) Warga Dusun II, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kab Muba mengancam sambil mengarahkan golok tersebut kearah korban.

”Berenti kau beli ikan di desa ini, agek kau ku kapak,” kata pelaku saat itu. Korban yang ketakutan langsung melarikan diri bersembunyi dirumah saudara Mira dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Lais.

Kapolsek yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan Kanit Res, Ipda Susilo, SH, yang langsung bergerak beserta personil Reskrim lainnya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran laporan dari korban tersebut.

Pelaku sendiri ditangkap dirumahnya setelah beberapa hari aparat reskrim melakukan penyelidikan keberadaanya. Dari informasi yang dihimpun pelaku kecewa dengan korban dikarenakan harga ikan yang sudah disepakati tidak sesuai saat dibayarkan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, S.E.,M.M. melalui Kapolsek Lais AKP Syafarudin S.H membenarkan penangkapan tersebut.

”Pelaku sendiri berjanji akan menjual ikan tangkapannya pada korban sesuai ukuran dan harga yang sudah disepakati. Namun saat hendak dijual ikan tersebut tidak sesuai dan korban membayarnya setengah harga. Pelaku akan kita kenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan untuk barang bukti sendiri telah kita amankan,”ujar Kapolsek. (Agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.