PEMBUNUH BURU BANGUNAN DI TANGKAP POLISI

MUBA–liputansumsel, Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman berhasil mengamankan pelaku Curas yang mangakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian bermula pada hari Sabtu tgl 21 September 2019 sekira jam 02.30 wib di Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba telah terjadi Curas yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban sdr YULIUS PATRA KURNIAWAN (MD) (35), Buruh bangunan Alamat Dusun 2 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh, sdr TARMIZI (MD) (35) Buruh Bangunan Alamat Dusun 3 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh dan sdr SAYUTI (61), Buruh Bangunan, Alamat Dusun 2 desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh dengan cara para pelaku dengan membawa 3 pucuk senpira laras panjang dan 1 pucuk senpira laras pendek mendatangi camp tempat tinggal korban dimana para korban sedang membangun jembatan milik PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman.
Setibanya di TKP para pelaku langsung menembak korban an. YULIUS dan an.TARMIZI yang sedang tidur, kemudian menembak korban an. SAYUTI akan tetapi senjata tidak meledak, lalu para pelaku mengikat korban SAYUTI lalu menanyakan kunci sepeda motor dan uang yang dijawab oleh korban Sayuti

“disana semua”, setelah mendapatkan apa yang para pelaku inginkan kemudian pelaku membawa sepeda motor, HP dan dompet milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Sabtu tgl 28 September 2019 sekitar pukul 15. 30 Wib tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dipimpin AKP ROBI SUGARA,SH, Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELI HARIS,SH dan Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN,SH.MH mendapatkan informasi bahwa TSK penadah hasil curas an. NAZIRIN (31) ANDODI (31) nelayan, alamat desa muara punjung Kec. babat Toman akan melintas dijalan Sekayu-Lubuk Linggau desa Ulak Tebarau lalu Tim melakukan penyadangan dan berhasil menangkap tersangka, dari tangan pelaku dapat disita 1 (satu) unit hand phone merek Nokia tipe 1178 warna hitam milik korban an. SAYUTI.
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K melalui kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN, S.H., M.H. menuturkan “Dari hasil pengembangan pelaku mengakui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil curas yang dijual oleh TSK inisial A (DPO) dan TSK mengetahui bahwa pelaku curas tsb berjumlah 5 orang dengan inisial S (DPO), A (DPO), R (DPO) dan an. PANJI (19).”

“Untuk TSK an. PANJI RAHMAT AKBAR (19) petani, alamat dusun 2 desa Muara Punjung Kec. Babat Toman telah diantar pihak keluarganya Minggu tgl 29 September 2019 sekitar pukul 22. 30 Wib untuk diserahkan dan diterima oleh Kasat Reskrim AKP DELLI HARIS,SH, Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN,SH.MH , Panit Jatanras Polda Sumsel AKP ROBI SUGARA, SH dan Tim gabungan di Mapolsek Babat Toman.”

“Dari pengakuan TSK an. PANJI (19) dirinya mengakui melakukan curas bersama 4 rekannya dimana dirinya diajak oleh pelaku isial R untuk melakukan curas,  pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban berinisial A, dan yang membawa senpira adalah S dan A untuk Tersangka an. PANJI bersama inisial R menghadang korban dari sebelah kanan tenda korban.”

“Saat ini Pelaku dan BB diamankan di Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku an. NAZIRIN (31) diterapkan pasal 480 KUHP dan untuk pelaku an. PANJI (19) akan kita terapkan pasal 365 KUHPidana.” Ujar Ali Rojikin.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.