Penyidik KPK Membawa 3 Koper Hasil Dari Penggeledahan Ruang Kerja Bupati dan Kantor Dinas PUPR Muara Enim

Muara Enim, Liputansumsel.com
Setelah beberapa hari lalu Penangkapan Bupati Muara Enim Ir H. Ahmad Yani MM dan penyegelan ruang kerjanya hingga Elfin Mukhtar Kabid Dinas PUPR Muara Enim serta Robi Okta Fahlevi Pengusaha terkait rangkaian kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (2/9/2019).

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK berlangsung cukup lama mulai dari pukul 15:30 - 16:30 Wib di ruang kerja Bupati dan berlanjut 17:00 - 22:30 Wib di Kantor Dinas PUPR Muara Enim, Terpantau Tim Penyidik KPK membawa 3 Koper dari hasil penggeledahan tersebut, kamis (5/9/2019).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH,SIK,MH ikut hadir menyaksikan dalam penggeledahan ruang kerja Bupati dan Kantor Dinas PUPR oleh Tim Penyidik KPK memberikan keterangan saat di wawancarai oleh Liputansumsel.com bahwa ruang kerja Bupati dan ruang Kabid Dinas PUPR sudah di buka segelnya dan sudah bisa di pergunakan kembali seperti biasa,"terangnya.

"Penyidik KPK yang bertugas berjumlah 6 orang tersebut di kawal langsung oleh 4 orang dari Satuan Brimob Polda Sumsel dan dibantu oleh anggota Polres Muara Enim,"Imbuh Afner.

Salah satu penyidik KPK yang di cegat oleh puluhan wartawan untuk dimintai keterangan terkait penggeledahan ini langsung masuk ke dalam mobil, tidak mau bicara dan tidak memberikan keterangan apapun saat di wawancarai.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.