Edarkan Narkoba, Marzuki Diringkus Polisi

Indralaya.liputansumsel.com--
Marzuki (28) pengedar narkotika jenis pil ekstasi warga Dusun II Desa Danau Ceper Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di acara Orgen tunggal Desa Kota Daro Kecamatan Rantau Panjang OI, Minggu (29/9) dini hari.


Kasat Res Narkoba Iptu Fajri Anbiyaa S.ik mengatakan, pada saat diamankan pelaku sedang di acara Orgen tunggal Desa Kota Daro Kecamatan Rantau Panjang OI.


"Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan badan untuk mencari barang bukti lalu ditemukanlah narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 17  butir berbentuk Minion berwarna hijau didalam plastik klip bening seharga Rp.4.250.000 di tanah dekat kaki pelaku yang sebelumnya dilempar oleh pelaku menggunakan tangan kirinya,"katanya saat melakukan pres reales, Rabu (02/10).


Menurutnya, pelaku mengakui bahwa Barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut diterima dari Sdra. S (DPO).


"Selanjutnya pelaku tersebut sudah kita aman di Mapolres OI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.