Pernyataan Anita Noeringhati Dinilai Menyesatkan

Soal ASN Tidak Gajian Bila Pengesahan APBD Terlambat
PALEMBANG-- liputan Sumsel. com -- Kritikan pedas kembali ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Selatan Anita Noeringhati yang di minta untuk kembali banyak membaca peraturan karena dinilai memalukan dan menyesatkan.

Pertanyaannya kok bisa seorang Ketua DPRD Sumsel, Anita disuruh membuka dan membaca lagi peraturan ?

Ternyata persoalannya terletak pada pernyataan Anita terkait masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer Pemprov Sumsel tidak akan gajian jika pengesahan APBD Sumsel tahun 2020 terlambat . Hal inilah yang memicu kritikan pedas dari Hidayat Comsu tokoh masyarakat Sumsel yang juga mantan anggota DPRD Palembang.

Comsu menegaskan bahwa pernyataan Anita Noeringhati itu sangat memalukan dan menyesatkan  " Sebagai  Ketua DPRD Sumsel seharusnya Anita mengerti peraturan.  Sebaiknya Ibu Anita harus baca lagi peraturan peratiuran tentang pedoman penyusunan APBD" tegas Hidayat Comsu kepada awak media di Palembang, kemarin.

Dalam Permendagri  No 38 tahun 2018 disebutkan bahwa jika ada sanksi berupa penundaan gaji selama enam bulan bagi kepala dan wakil kepala daerah dan anggota DPRD jika    terlambat mengesahkan APBD sampai batas 30 Novembwr 2019 mendatang.. " Tinggal dilihat keterlambatan itu disebabkan oleh kepala daerah atau DPRD.  Jadi sanksi bukan untuk kalangan ASN" ucapnya.

Comsu mengatakan  Anita di sejumlah media telah.menyesatkan dan juga meresahkan kalangan ASN. Jadi  bila tidak segera diluruskan dapat menimbulkan gejolak bagi puluhan ribu ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Untunglah Gubernur Sumsel Herman Deru sudah mengkoreksi peryataan ketua dprd Sumsel ini

" Malh saya dapat info bahwa  Kalangan ASN  ingin ramai ramai datang ke DPRD Sumsel untuk.mempertanyakaan berita yang disampaikan Anita. Ini betul betul menyesatkan" tandasnya. (tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.