Wendi Lakukan Penggelapan Motor Dengan Modus Pura Pura Pijam

MUBA-liputansumsel.com- Akibat ulahnya melakukan Penggelapan, WENDI PERMANA (23) warga Kampung ogan kel balai agung Kec Sekayu Kab. Muba harus berurusan dengan Sat reskrim Polres Musi Banyuasin, Selasa (10/12/19) Sore.

Tersangka ditangkap karena membawa kabur 1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha M3 dgn nomor polisi BH 6894 OD. sebelumnya, SOSI (31) warga jalan merdeka LK III Kec. Sekayu Kab. Muba melaporkan kepada polisi karena motornya dibawa kabur oleh tersangka.

Aksi itu dilakukan tersangka pada Rabu 04122019 pagi, dengan berpura-pura meminjam  sepeda motor dengan korban untuk menjemput saudara angga. setelah dipinjamkan oleh korban, tersangka pun pergi dengan tujuan tersebut namun setelah ditunggu - tunggu tak kunjung juga kembali sepeda motor nya dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPK Mapolres Muba.

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan selama satu Minggu akhirnya membuahkan hasil sehingga Rabu sore kemaren berkat informasi, Kasat Reskrim AKP DELI HARIS, SH MH Kanit Pidum Polres Muba IPDA NASIRIN, SH bersama Anggota Opsnal Polres Muba dengan dibantu anggota Opsnal Polsek Sukarami mengamankan tersangka dipinggir jalan KM 11 Kota Palembang.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.""tersangka kita tangkap di kota Palembang saat sedang dipinggir jalan, saat ini kita lakukan pemeriksaan terhadapnya""beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELI HARIS, SH MH ujarnya pada humas.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.