Herman Deru akan Pangkas Perda Yang Hambat Investasi

JAKARTA - liputansumsel.com--Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menghadiri langsung Pertemuan Tahunan Industri  Jasa Keuangan tahun 2020 dan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Ekosistem Keuangan Berdaya Saing untuk “Pertumbuhan Berkualitas”, bertempat di Ballroom The Ritz Carlton Pacific Place Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kamis (16/1) Pagi.



Usai menghadiri acara tersebut  Gubernur Herman Deru menegaskan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang selalu mengingatkan cepatnya perubahan dunia setiap hari, setiap detik, itu sangat mempengaruhi ekonomi.





Oleh sebab itu pula, manurutnya harus didukung penuh  oleh Pemerintah Provinsi untuk menyiapkan aspek-aspek pengelolaan keuangan baik dunia perbankan maupun untuk pelaku usaha.



“Sangat fluktuatif dari detik sampai hari selalu cepat berubah, tentu karena akses internet yang bisa diakses oleh semua masyrakat. Maka Gubernur diundang kesini untuk menyimak langsung intruksi Presiden RI,” tuturnya.



Ia mengatakan, untuk di daerah Regulasi tidak hanya diatur melalui undang-undang saja, namun ada juga yang  diatur oleh peraturan daerah. Seiring pula  dengan pertumbuhan ekonomi nasional, Herman Deru menuturkan, sangat  pentingnya keselarasan antar instansi vertikal maupun horizontal.



Dimana Ia menganggap provinsi Sumsel  tidak hanya saja patuh terhadap aturan-aturan. Namun pelaku usahanya dan masyarakat juga selalu menjaga kestabilan ekonomi hingga keamanan ekonomi.



“Tentu kita (Pemprov Sumsel) juga harus menyesuaikan ketika Pemerintah pusat membuat kebijakan, Pemprov juga menyesuaikan meredius aturan-aturan yang menghambat dicabut saja baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi sendiri, kalau sifatnya menghambat laju percepatan ekonomi,” pungkasnya.




Acara yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan RI ini dengan resmi dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,  dalam arahannya Presiden RI Joko Widodo menegaskan, tugas pemerintah secara makro adalah untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan stabilitas politik, stabilitas ekonomi, stabilitas keamanan baik dalam maupun luar negeri.



Terlebih persoalan yang sering Ia dengungkan hingga saat ini tidak bisa diselesaikan, yakni yang paling fundamental dan pling mendasar adalah


defisit transaksi berjalan dan defisit perdagangan.



“Problem besarnya memang masih banyaknya peraturan peraturan yang menghambat kita, baik itu undang-undang, baik itu peraturan pemerintah, baik itu peraturan di tingkat pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, dan kota. Ini ruwet sekali. Meruwetkan kita semuanya,” ungkapnya.



Kedepan, Jokowi juga menuturkan sekitar 79 undang-undang yang akan direvisi sekaligus, yang dimana didalamnya terdapat 1.244 pasal.



“1.244 pasal yang ingin kita revisi. Yang itu kita lakukan karena pasal-pasal ini menghambat kecepatan kita dalam bergerak, kecepatan kita dalam memutuskan untuk merespons setiap perubahan-perubahan yang ada di dunia,” terangnya.



Lebih jauh, Presiden menyampaikan bahwa jika undang-undang kaku, peraturan pemerintah kaku, dan peraturan daerah kaku, maka ada perubahan yang ada tidak bisa direspons dengan cepat.



“Kita tidak bisa melangkah karena kecegat, tercegat, terhambat oleh aturan-aturan yang kita buat. Dan kita harapkan, saya sudah sampaikan kepada DPR mohon agar ini bisa diselesaikan maksimal 100 hari. Ini kerja yang cepat sekali kalau ini jadi,” tandasnya. (ril hms) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.