KADISBUN Dan Pihak PT Tak Datang, DPRD MUBA Marah Besar

MUBA-liputansumsel.com-Terkait sengketa lahan antara PT Ita Mogureben dengan masyarakat desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lincir Kab Musi Banyuasin, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Disayangkan Kepala Dinas Perkebunan Muba dan pihak perusahaan tidak hadir.

Ketidak hadiran Kadisbun Muba setiap diajak pembahasan tentang persoalan konflik perusahaan perkebunan selalu terjadi.

"Kadisbun selalu tidak bisa kerjasama jika dipanggil ataupun di undang kesini, mungkin masyarakat merasa jengkel tetapi kami sebagai anggota DPRD Muba lebih lagi merasa dilecehkan"jelas Ketua Komisi II DPRD Muba Muhammad Yamin dengan nada marah, saat RDP, Senin (13/01) yang lalu.

Pihak DPRD Muba sendiri berencana akan melaporkan Kadisbun ke Bupati Muba agar mendapat evaluasi kinerjanya.

"Disini kita ingin menyelesaikan persoalan masyarakat, jika pihak PT Ita Mogureben dan Kadisbun tidak hadir menjadi tanda tanya bagi kita, ada apa?" Ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muba H Rabik HS SE dalam pembukaannya menuturkan untuk semua pihak terbuka dalam RDP ini sehingga dapat mempercepat penyelesaian sengketa.

"Disini semua akan terbuka dari administrasi perizinan PT Ita Mogureben, pajak yang dibayar perusahan, masuk atau tidaknya dalam kawasan hutan dan sengketa dengan masyarakat Desa Pulai Gading" Ungkapnya dihadapan peserta  RDP yang hadir.

Seperti yang diberitakan oleh beberapa awak media sebelumnya, sengketa antara PT Ita Mogureben dengan masyarakat Desa Pulai Gading bermula sekitar tahun 2005 saat masyarakat menyerahkan lahan dengan perjanjian 50 masyarakat 50 perusahaan, dan ditanam bebarangan.

Belasan tahun masyarakat menunggu janji perusahaan yang hanya tinggal janji, sejengkal kebun plasma pun mereka tak mendapatkan sehingga persoalan ini kian meruncing dan berbuntut masyarakat menginginkan kembali lahannya.

Masyarakat Desa Pulai Gading yang di dampingi Legmas Pelhut Muba mencoba melakukan penyelesaian sengketa lahan tersebut yang semula berlarut-larut.

"Kita ingin tahu perusahaan mendapatkan lahan itu darimana, jika memang itu hak masyarakat ya kembalikan dan diselesaikan susuai prisedur, jangan main rampas saja"

Lebih lanjut suharto menegaskan agar pihak dprd membentuk pansus, mengevaluasi keberadaan PT Ita Mogureben dan yang terpenting adalah turun kelapangan untuk pengukuran ulang lahan yang dikuasai PT. Ita Mogureben, Ujar Ketua Legmas Pelhut Muba, Suharto.

Dalam RDP tersebut menghasilkan keputusan diantaranya meminta Bupati Muba menghentikan sementera operasional PT Ita Mogureben, pembentukan pansus penyelesaian konflik masyarakat Pulai Gading, meminta PT Ita Mogureben mewajibkan menyampaikan history asal tanah seluas 2.836 Ha.

Turut Hadir dalam RDP tersebut Perwakilan Polres Muba AKP Suparmo, Pasi Intel Kodim 0401/Muba Kapten Inf Iwan Setiawan, pihak BPN Muba, Kepala DPMPTSP Muba Erdian Syahri SSos MSi, Kepala DLH Muba Andi Wijaya Busro, tim KPH Wilayah II Lalan Mendis, pihak Kantor Pajak Pratama, tim dari Satgas P2KA, Camat Bayung Lincir Akhmad ToyIbir S.STP MM, Kades Pulai Gading Sugiono.

Terpisah,Sementara kepala dinas perkebunan kabupaten Musi Banyuasin Iskandar syahrianto,saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp,menjelaskan   Permasalahan PT ita sdh sering di bahas di disbun dan sudah ada beberapa kesempatan antara pihak masyarakat mangsang dan pulai gading dengan perusahaan, tinggal menunggu realisasi dari pembahasan tersebut .(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.