Ngaku Advokat Anak Di Setubuhi, Orangtuanya Ditipu

Kayuagung.--liputansumsel.com--Mengaku Advokat Herry Khawani (44), Warga Dusun III Blok C Desa Bina Tani Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan diduga menyetubuhi sekretarisnya dan Pembantunya.

Pria berkedok Advokat ini ternyata lulusan SMEA dan hanya berprofesi sebagai Debt Collector di Koperasi Abdi Dalem Desa Bina Karsa Mesuji Makmur OKI telah tega lakukan aksi kejam dan tak bermoral terhadap korban - korbannya.

Terhadap Korbannya LK (22), Bukan hanya pekerjakan korban diluar tugas semestinya sebagai sekretaris, Korban juga diperbudak dan disetubuhinya, tak cukup memperlakukan Korban LK seperti itu, Pelaku Herry juga menipu Orangtua Korban, Berinisial PR, Warga dusun IV Desa Catur Tunggal, Kecamatan Mesuji Makmur OKI hingga ratusan juta, dengan dalih membantu Korban Kuliah.

Bahkan, Pelaku Herry juga lakukan aksi bejat terhadap LD (16), Warga Desa Pematang Sari Mesuji Makmur, yang tak lain asisten rumah tangga pelaku. Baik Korban LD dan LK sesekali digilir Pelaku, dengan meminta adegan syurnya disaksikan para korban.

Selain aksi tersebut, Sebelum akhirnya terbongkar, Lantaran Korban LK berhasil melarikan diri dari sekapan. Pelaku juga lakukan pengancaman menggunakan senpira terhadap Korban Simon (51), warga Desa Bina karsa Mesuji Makmur.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra saat Press Release yang digelar di Mapolres OKI, Selasa (21/1/2020) mengatakan, Pada tahun 2015, tersangka ini mempekerjakan Korban LK menjadi sekretarisnya.

"Di bulan Januari, Februari, Maret 2016 korban diajak tersangka melaksanakan pekerjaan penagihan tunggakan pinjaman di Koperasi RIAS di Lubuk Linggau. lalu di salah satu kamar dalam kantor koperasi tersebut, korban LK dipaksa tersangka melakukan hubungan badan,"ungkap dia.

Selanjutnya Sejak April Mei 2016, kata dia, tersangka menyampaikan kepada orangtua korban bahwa dapat membantu korban untuk dapat berkuliah di Fakultas Hukum Unsri dan orang tua korban percaya.

"Tersangka mengatakan bahwa korban akan tinggal di Palembang dalam rangka kuliah, namun nyatanya korban diajak tersangka untuk berkantor sekaligus tinggal bersama tersangka di rumah tersangka,"ujar dia.

Atas bujuk rayu tersangka bahwa dapat membantu korban LK dapat kuliah di Fakultas Hukum Unsri. kata dia lagi, korban PR selaku orangtua Korban LK, beberapa kali diminta uang oleh tersangka dengan alasan untuk kepentingan kuliah.

"Sejak tinggal bersama dengan tersangka, korban LK dipaksa kerjakan pekerjaan di luar tugas sebagai sekretaris seperti mencuci mobil, perbaiki mobil, melakukan penagihan pinjaman sendiri serta dipaksa melayani tersangka untuk berhubungan badan,"tandas dia.

Dalam kurun waktu dari tahun 2017 - 2018, Lanjut dia, karena tersangka terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga korban dipaksa oleh tersangka untuk mau melayani Iaki laki Iain (pelayanan seks) dengan tujuan mendapatkan uang.

"Apabila korban menolak, tersangka akan marah, mengancam dan juga melakukan pemukulan (kekerasan) kepada korban sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan tersangka,"tukas dia.

Pengakuan korban dan dibenarkan korban. Dilanjutkan dia, bahwa ia telah dipaksa tersangka melayani lebih kurang 10 orang laki laki dengan imbalan uang mulai dari Rp100ribu - Rp 1 juta. Uang hasil penjualan korban ini, dipergunaan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan tersangka.

Pada November 2019, korban mendapat kesempatan untuk melarikan diri dari rumah tersangka dan berhasil ditolong orang sehingga kemudian korban berhasil dijemput oleh orangtuanya. Sambung dia, Setelah bertemu orangtuanya, korban kemudian menceritakan semua yang ia alami atas perlakuan dari tersangka.

"Dan barulah Korban PR mengetahui bahwa anaknya LK tidak pernah sama sekali kuliah di Fakultas Hukum Unsri sehingga korban PR mengalami kerugian kurang lebih Rp364,5 Juta serta terjadinya pemaksaan terhadap korban LK oleh tersangka untuk layani laki laki lain dengan tujuan mencari keuntungan,"imbuh dia.

Kita telah mengamankan tersangka Herry yang telah melakukan berbagai tindak pidana ini, tambah dia, Jadi Korbannya ada 4 Orang yaitu berinisial PR, Korban Penipuan, LK Korban Perdagangan Orang, LW Korban Persetubuhan anak dibawah umur dan SN korban Pengancaman dengan senpira.

Dari hasil penipuan terhadap orangtua Korban LK yang menjadi juga Korban tersangka, Kata dia lagi, dibelikan oleh tersangka ini sejumlah barang - barang antaranya 3 Kendaraan roda empat dan 3 Kendaraan roda dua, berbagai Handphone, Laptop untuk kebutuhan sehari-harinya.

Tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Bina Tani Kecamatan Mesuji Makmur OKI pada Kamis (16/1/2020) lalu. Ditambahkan dia lagi, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti serta juga ditemukan 1 pucuk senjata api di kamar tersangka serta juga 1 bilah senjata tajam jenis parang.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman 44 tahun penjara. karena saat ini tercatat telah lakukan 5 kasus Tindak pidana, Yaitu Penipuan, Perdagangan Orang (Human Trafficking), Senpira, Persetubuhan anak dibawah umur dan Pengancaman,"pungkas dia. (sumber KS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.