Oknum KADES di MUBA Diduga Menghalangi Tugas Wartawan


MUBA-liputansumsel.com- Masih ada saja pejabat setingkat kepala desa yang menghalangi tugas wartawan yang ingin menggali informasi di lapangan. Terbukti apa yang dilakukan Kades Talang Simpang  Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba,  Darmadi menghalangi wartawan meliput pemberitaan.



Hal ini seperti yang dialami empat awak media mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan di intimendasi oleh Kades Talang Simpang, Darmadi. Keempat wartawan tersebut dari media Tabloid Skandal.com, TvOne , Jurnal Sumatra , Jakarta Media.co.id,.



Menurut informasi, oknum Kepala Desa ( kades ) Talang Simpang, Darmadi mencoba menghalangi keempat wartawan tersebut yang ingin meminta tanggapan mengenai   warga miskin yang menghibahkan tanahnya untuk menjadi bangunan sekolah.

Berita mengenai hal tersebut sudah dimuat hari ini, Senin(20/1) termasuk  Tabloid Skandal.com, dengan judul "Kakek Kohar, Si Penghibah Sekolah, Hidupnya Melarat."

Untuk mendalami pemberitaan itu, keempat wartawan mencoba langsung turun ke lapangan guna melakukan investigasi. Mreka mencoba meminta komentar maupun tanggapan terhadap nasib Kakek Kohar yang menghibahkan tanahnya seluas 100 x 60 meter tersebut.

Namun pada saat di perjalanan bertempat di desa Jirak kecamatan Jirak Jaya, para wartawan  bertemu dengan Darmadi yang tiada lain Kades Talang Simpang. Namun sangat di sayangkan Darmadi sudah menunjukan sikap tidak bersahabat dengan awak media. Dengan nada arogan dan dia menghalangi wartawan menuju ke lokasi desa Talang Simpang yang mereka beritakan.

Terjadilah bersitegang antara Darmadi dengan para wartawan. Dia tidak
menerima  pemberitaan tentang warganya, dengan alasan tidak Koordinasi dulu dengan kades tentang kondisi warganya.

"Kamu belum tahu latar belakang saya. Saya tidak takut degan siapa saja, dan tidak takut di beritakan. Jadi Kades, tidak jadi kades tidak apa-apa, "jelasnya.

Mendapat ancaman seperti itu, lalu wartawan tetap mencoba meminta konfirmasi dari Darmadi tentang nasib warganya. Lagi-lagi Darmadi menolak dan mengancam wartawan untuk meliput ke lokasi.

Lebih lanjut, ke empat awak media tersebut menuturkan bahwasanya sesuai dengan UUD NOMOR 40 TAHUN 1999 tentang PERS yang berbunyi "barang siapa yang menghalangi tugas Wartawan akan di penjara 2 tahun dan di denda 500 juta rupiah",jelasnya. (Team).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.