Polda Sumsel Tetapkan Wabup OKU Tersangka Lagi Kasus TPU

PALEMBANG--liputansumsel--Meski sebelumnya kasus dugaan mark-up pembelian lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemelak Bidung Langit Baturaja Timur Kabupaten OKU yang merugikan negara 3,49 miliar rupiah dari jumlah 6,1 miliar rupiah pembelian lahan tersebut sudah di SP-3, kini Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Sumatera Selatan.



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, sebelum ia menjabat sebagai Dir Reskrimsus kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja sudah ada.


" JA sudah pernah dipanggil dua kali, namun tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan di Jakarta dan yang kedua karena sakit,” kata Kombes Pol Anton Setiawan kepada wartawan saat release akhir tahun 2019 diruang Catur Prasetya Mapolda Sumsel Selasa (31/12).



Pemeriksaan JA sebagai tersangka sudah ada kesepakatan dan akan dijadwalkan pada 6 Januari 2020 dengan status pemanggilan sebagai tersangka.


“JA ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019 dengan kasus lama yakni kasus mark up dana pengadaan lahan untuk TPU di Baturaja. Saat kasus itu terjadi Johan Anuar sebagai ketua DPRD OKU,”  jelas Anton.



Menurur Anton kepada awak media, ditetapkannya JA kembali sebagai tersangka karena penyidik  menemukan adanya bukti baru dalam kasus tersebut.



“ Kita optimis tidak akan kalah jika yang bersangkutan kembali mengajukan pra peradilan. Insya Allah kami yang menang. Dan untuk memeriksa JA penyidik tidak perlu izin, " beber Anton.




Anton mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian tanah seluas 10 hektare ini terjadi pada 2012 dan baru terungkap pada 2014 setelah polisi mengamati terjadi kejanggalan dari sisi harga lahan yang dipatok terlalu tinggi yakni 6,1 miliar rupiah.



Setelah diaudit BPK ditemukan kerugian negara sebesar 3,49 miliar rupiah. 
Dari hasil audit BPK tersebut, dugaan korupsi dalam pengadaan lahan TPU yang dilakukan oleh Hidirman sang pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, Mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan Mantan Sekda OKU Umirtom.

" Semua pejabat dan pemilik tanah ini sudah ditetapkan tersangka dan telah diputuskan hukumannya oleh pengadilan dan mereka semua sedang dalam masa menjalani hukumannya, " papar Anton.



Ketiga pejabat OKU ini di vonis pengadilan dengan hukuman penjara  selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta serta subsider uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Sedangkan, Hidirman pemilik tanah divonis tujuh tahun penjara dan dikenakan wajib membayar denda dan subsider yang sama dengan ketiga terdakwah. (tim))

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.