Polres Pagaralam Rekontruksi Pembunuhan Herlina

Pagaralam,Liputansumsel.com - Masih ingat dengan penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di Talang Kemiling Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam bulan Agustus lalu yang ternyata Mr X tersebut di ketahui bernama Herlina (45) warga Ujan Mas kecamatan Dempo Utara yang di bunuh tersangka Pikri alias Pik warga Manggelan Kecamatan Pendopo Empat lawang dengan alasan Korban miliki utang sebesar 500 ribu.

Polres pagaralam melakukan Rekontruksi pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara yang berada di talang kemiling tepat nya di daerah tanjung aro kecamatan pagaralam Utara yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep yuli sahara, SH di Dampingi Kanit Pidkor IPDA Ahmad Ikbal, Kanit Pidsus IPDA Dian Rana, Kanit Pidum IPDA Eka Harli serta Peran pengganti Korban Nova, Senin, (06/01/2020).
"Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara (07/01) menjelaskan Rekontruksi ini di lakukan sebanyak 14 Adegan di mulai dari tersangka Pikri alias Pik menelpon Korban Herlina binti Sarupi pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019.

Untuk menanyakan uang tersangka sebesar lima ratus ribu yang di pinjam Herlina (Korban) ,kemudian tersangka berangkat dari rumah tersangka dari desa Bruge kecamatan Pendopo Empat lawang yang seterus berjanji dengan Herlina untuk bertemu di Simpang tanjung aro ,setelah betemu Tersangka langsung membawa Herlina (korban) ke kebun kopi kemudian Tersangka kembali menagih uang utang namun Lagi Lagi Herlina (Korban) tidak mampu membayar utang ,” ujar Acep.

Mungkin karena kesalakhirnya tersangka langsung memukul tersangka secara bertubi tubi sehingga Korban pun pingsan, ” Jelas Acep dan kemudian tersangka langsung menyeret korban sejauh 100 meter kemudian tersangka langsung menggorok leher korban yang kemudian tersangka kabur dengan membawa satu buah Hand Phone Dan Motor Honda Beat Nopol BG 3630 WF milk korban.

Dan atas perbuatannya, tersangka terancam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilang nya nyawa orang lain atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara diatas 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, “Pungkas Acep

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.