Wako dan Wawako Palembang Hadiri Rapat Paripurna ke-5 Mengenai Raperda Menjadi Perda

Palembang, Liputan Sumsel.Com-Walikota Palembang, H.Harnojoyo beserta Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, menghadiri  Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I,II,III,IV tahun 2020 yang di gelar DPRD Kota Palembang dengan agenda penyampaian panitia khusus (Pansus) mengenai pembahasan empat rangsangan peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tahun 2020 serta persetujuan bersama pengesahan  Ke empat Raperda menjadi perda, Selasa, (10/03/2020).

Dalam Rapat Paripurna DPRD kota palembang ini, membahas Raperda yaitu Raperda Pajak, Kearsipan dan PDAM. Untuk Raperda Pajak sudah diketok  dan disahkan

Walikota Palembang H Harnojoyo mengungkapkan, bahwa  adapun pembahasan ini untuk meningkatkan Raperda tentang Kota Palembang, pada laporan pajak Daerah Kota Palembang setelah rancangan peraturan daerah.

“Untuk meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak serta mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dengan penggunaan teknologi, dengan adanya teknologi Digital ini.” ujarnya.

Lebih lanjut, Harnojoyo mengatakan untuk teknologi ini sangat membantu sekali untuk masyarakat Sumsel.

“Zaman sekarang sudah canggih,  jadi masyarakat tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk mengecek nilai bayaran pajak yang berada di Kota Palembang,” tutupnya.(A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.