Ketua DPRD dan Kepala Bappeda Dari Saksi Kini Meningkat Jadi Tersangka

Muara Enim, Liputansumsel.com
Kasus yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dalam kasus suap 16 paket proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR kini berbuntut panjang.

Pasalnya setelah menjadi saksi dari kasus suap sebesar 130 Milyar tersebut Aries HB sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Ramlan Suryadi sebagai Kepala Dinas Bappeda dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (pada waktu itu) kini sudah naik menjadi tersangka.

Keduanya di tangkap oleh Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Tim Dirkrimsus POLDA SUMSEL di kediamannya saat berada di Palembang, Minggu pagi (26/4/2020).

Juarsah, SH selaku Plt. Bupati Muara Enim berkomentar saat di konfirmasi, Senin (27/4/2020) mengenai berita penangkapan tersebut menjelaskan "Saya belum mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi dan mengenai Dinas Bappeda tetap berjalan normal dan seperti biasa,"ucapnya.

Di sisi lain Akhmad Imam Mahmudi Sekretaris PDI Perjuangan dan juga Ketua Gapensi Muara Enim saat di konfirmasi terkait perihal tersebut menjawab dengan Video Giri Ramandana Kiemas.

Dalam video kiriman itu menjelaskan bahwa Ketua DPD PDIP tersebut amat menyesalkan penangkapan KPK yang menimpa kadernya,"tutur Giri.

Kemudian sesuai dengan AD/ART, instruksi DPP dan Instruksi Ketua Umum DPP PDIP bahwa Aries HB telah menyalahi aturan partai. Oleh karena itu, kami akan mengusulkan ke DPP untuk memberhentikan Aries dari Kader PDIP,"kata Giri dalam keterangan videonya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.