Penambahan 23 Kelompok Pakar Dan 8 Tenaga Ahli DPRD OKI terkesan membebani APBD Daerah



OKI - liputansumsel.com-Santer dibicarakan bahkan dikritisi oleh berbagai pihak perihal Penambahan Kelompok Pakar/Tim ahli DPRD OKI yang pada periode Tahun 2014-2019 kelompok pakar yang terdiri dari 12 pakar dan kurang lebih 8 tenaga ahli, Namun hal ini terlihat berbeda di periode Tahun 2019-2024 Kelompok Pakar yang sebelumnya terdiri dari 12 pakar  kini mengalami penambahan yang cukup signifikan menjadi 23 pakar dan dengan 8 tenaga ahli.

Perubahan ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak diantaranya salah satu ketua  LSM (Front Masyarakat Bersatu Sumsel (FMBS) berani angkat bicara dalam hal ini yakni Sarmedi udan yang akrab disapa Pak boy Rabu 8/04/20"mengatakan  dengan alasan apa penambahan kelompok  pakar dan tenaga ahli cukup banyak, dan apakah ada yang mendasarinya terkait penambahan tersebut, bukan kah hal itu hanya membebani keuangan Daerah OKI saja.

Berdasarkan aturan yang sedikit saya ketahui bahwasannya Kelompok Pakar yang Bekerja sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) memang mempunyai dasar hukum yang mengaturnya dan wajar saja honorariumnya di bayar oleh APBD OKI Namun Jumlahnya kita Belum Mengetahui Kemana Rujukannya, namun sudah jelas sekali kalau Tenaga Ahli bekerja untuk kepentingan fraksi atau kelompok Partai Politik sedangkan fraksi bukan termasuk Alat Kelengkapan Dewan, hal ini menurut saya kurang relevan saja kalau Tenaga Ahli digaji atau dibayar dari APBD OKI"Ungkapnya.

Lanjut Pak Boy"Perekrutan Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli kurang transparan baik cara sosialisasi ataupun pengumumannya diduga terkesan banyak kepentingan tersendiri dari  individu - individu Anggota Dewan maupun Sekretariat Dewan.
Serta Postur Tim Pakar/Tim Ahli terlihat banyak apakah kinerja akan sesuai dengan kepentingan dewan? di khawatirkan Penambahan ini hanya akan membebani Keuangan Daerah OKI"Ujanya

Dihari yang sama tepatnya di Sekretariat Dewan, Nila Utami selaku Sekretaris Dewan melalui Sudirman selaku Kabag Legislasi menjelaskan"menanggapi Kritikan tersebut Kami selaku Skretariat hanya menjalankan tugas semua mengacu dengan kebutuhan Dewan untuk bekerja lebih efektip dan maksimal menghadapi isu dan Permasalahan masyarakat.

Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah tersusun sesuai komposisinya yaitu Pimpinan DPRD 3 pakar, wakil ketua DPRD sebanyak 3 anggota dan masing masingnya 2 pakar, Badan Musyawarah (BaMus) 1 pakar, Komisi ada 4 dan masing masing juga 2 pakar, Badan Pembuatan PerDa(BaPemPerda) 2 pakar, Badan Anggaran(Banggar) 2 Pakar serta Badan Kehormatan Dewan (BK) 1 Pakar dan yang terakhir Tenaga Ahli untuk 8 fraksi Namun Fraksi Tidak Termasuk Alat Kelengkapan Dewan( AKD)"Terangnya. (Povi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.