Dapur Umum di Muba Diperpanjang 90 Hari ke Depan

MUBA-liputansumsel.com-Pandemi Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin yang dikhawatirkan akan terus meluas, membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial memperpanjang masa untuk membuka dapur umum guna menyediakan makan dan minum bagi warga yang terdampak Covid-19.

Oleh sebab itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Lic Econ memperpanjang kebaradaan dapur umum untuk 90 hari ke depan.

"Arahan pak Bupati Dodi Reza agar keberadaan dapur umum diperpanjang untuk menyediakan makan dan minum warga terdampak Covid-19 setiap hari," ungkap Plt Kadinsos Muba, Drs Ahmad Nasuhi MM.

Dikatakan, keberadaan dapur umum yang terletak di kantor Dinsos Muba tersebut dimana Dinsos melakukan swakelola penyiapanan bahan. "Sementara untuk  masak dan pengemasan dilakukan bersama ibu-ibu Bhayangkari Polres Muba," jelasnya.

Lanjutnya, keberadaan dapur umum tersebut akan memfasilitasi makan dan minum warga untuk dua kali dalam satu hari yakni menjelang buka puasa dan sahur.

"Pendistribusian dibagi 2 menjelang berbuka dan sahur, ini akan dilakukan oleh jajaran Polres Muba," bebernya.

Ia menambahkan, setiap hari di dapur umum tersebut menyediakan 500 kotak nasi yang akan dibagikan ke warga terdampak Covid-19. "Sasarannya pekerja non formal yang terdampak, ini untuk meringankan beban hidup mereka sehari-hari," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex mengaku merasa perlu untuk memperpanjang masa keberadaan dapur umum. "Pandemi masih terjadi, tentu kita harus terus memfasilitasi kebutuhan hidup warga Muba yang terdampak," ucapnya.

Dodi mengajak, agar warga Muba untuk terus menjaga kebersihan diri dan melengkapi diri dengan APD saat berada di luar ruangan. "Hindari kerumunan, tetap jaga jarak minimal 1 meter jika keluar rumah wajib bermasker.

Nasi kotak nantinya akan dibagi satu persatu agar tidak menimbulkan kerumunan. Terus jaga kebersihan dan kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19," kata Dodi.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.