Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Kembali Normal Seperti Biasa



Palembang, liputansumsel.com - Berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Selasa (16/6) lalu, maka jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan kembali normal seperti biasa.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa, M Si."Untuk jam kerja ASN kembali normal, masuk pukul 07.30 dan pulang 16.30 WIB,"

Diketahui, sejak pandemi Covid-19 terjadi Pemkot Palembang mengambil kebijakan untuk bekerja dari rumah dengan sistem shift yang disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Hampir tiga bulan ASN bekerja dari rumah. Namun, dengan berakhirnya PSBB maka kembali seperti biasa mulai Senin (22/6) pekan depan," ujarnya.

Pemberlakukan jam kerja normal ini berlaku untuk semua lapisan usia, tidak ada batasan seperti hanya usia dibawah 45 tahun yang kembali masuk kantor.

"Itu aturan pusat, namun untuk dilingkup ASN, TNI/Polri mengacu pada aturan pusat. Termasuk untuk di Pemkot Palembang semuanya bekerja normal, berlaku pula untuk BUMD," tegas dia.(Rl/A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.