Pengawasan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Muba Diperketat

MUBA-liputansumsel.com-Langkanya  gas  LPG 3 kilogran diduga ada  permainan oknum di lapangan.  Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Lic Econ MBA mengambil tindakan tegas.

 Dodi Reza mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor: 900/584/Dagperin/2020 Tentang HET dan Pemakai Gas LPG 3 Kg.

Isi surat edaran Bupati Muba adalah  pihak agen mengawasi pangkalan untuk menjual gas LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengawasi pangkalan untuk tidak menjual gas LPG kepada orang dan pihak tertentu.

"Gas LPG 3 Kg ini tidak boleh dijual ke ASN, rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp1.500.000, para pelaku usaha industri, cafe, pengoplos, dan restoran, dan usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta," tegas Bupati Muba Dodi Reza.

 "Apabila masih melanggar ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi makan akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," tegasnya lagi.

 Plt Kadisdagperin Muba Azizah SSos MT menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim untuk memastikan surat edaran Bupati Muba di lapangan.

"Kalau masih ada yang melanggar ketentuan sesuai edaran Bupati Muba akan diambil tindakan tegas, kami juga akan rutin mengecek kondisi di lapangan," tandasnya.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.