Chairil Syah SH: Eddy Yusuf Dipastikan Dapat Maju di Pilkada OKU

H.Eddy Yusuf SH- Ir.H Helman (Beriman) Sedang Berbincang Dengan Advokad Chairil syah Di Posko Pemenangan Kemelak
BATURAJA – liputansumsel – Guna menjawab keraguan sebagian besar masyarakat OKU yang menjadi pendukungnya, terkait apakah Eddy Yusuf dapat mencalonkan Bupati OKU kembali sebagai mantan wakil gubernur Sumsel,  terjawab sudah.

Advokat Chairil Syah SH menjelaskan bahwa H Eddy Yusuf SH  mantan wakil gubernur dapat mencalonkan kembali sebagai bupati OKU pada   pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU, 9 Desember mendatang. Hal ini mengingat terkiat putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan tuntutan judicial review terhadap PKPU yang menyatakan bahwa mantan wakil Gubernur tidak boleh calon kepala daerah setingkat dibawahnya.

“ Sebagai pengacara mantan Wakil Gubenur Sumut, Brigjen  TNI (Pur) Nurhajizah yang melakukan permohonan   judicial review terkait masalah PKPU tersebut, MA mengabulkan   tuntutan ini hingga Nurhajizah dapat mencalonkan diri sebagai bupati Asahan pada Pilkada serentak 2020,” jelas Chairil Syah dalam jumpa persnya, Rabu (22/7) sekitar pukul 11.00 wib, di Posko pemenangan Eddy Yusuf – Helman (Beriman), Kemelak Bidung Langit Baturaja Timur.
Ini artinya H Eddy Yusuf SH yang akan mencalonkan diri sebagai bupati OKU kembali yang akan berpasangan dengan Ir H Helman dengan jargon Beriman dapat mulus menjadi pasangan calon kepala daerah OKU.

“ Tinggal lagi nantinya putusan MA itu ditindaklanjuti oleh KPU RI, soal apakah nantinya  PKPU yang menyatakan mantan wakil gubernur tidak dapat mencalonkan kepala daerah setingkat dibawahnya dirubah dalam waktu dekat ini dengan menerbitkan PKPU baru atau hal lainnya, tentu pasangan Beriman resmi dapat mencalonkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU,” tegas Chairil Syah.

Sementara     itu, Eddy Yusuf yang didampingi Helman bersama para pendukungnya berharap agar sebagian besar masyarakat OKU yang menginginkannya kembali mencalonkan diri sebagai bupati OKU, tidak memiliki keraguan lagi.

“ Saya tentunya siap lahir bathin untuk kembali membangun OKU yang selepas kepemimpinan saya  tidak banyak perubahan. Jadi masyarakat yang menghendaki saya untuk memimpin OKU kembali, berjuanglah dilapangan dan jangan mudah terprovokasi hasutan pihak-pihak tertentu yang akan melemahkan perjuangan kita. Rapatkan barisan dan maju terus  demi menyongsong OKU Emas mendatang,” imbuhnya.

Eddy Yusuf menginstruksikan bila tiba saatnya nanti, ajaklah sanak keluarga, tetangga, kance, dolor, teman dekat dan siapapun untuk mensukseskan kemenangan Beriman dan jangan lagi mau di adu domba soal apakah Eddy Yusuf bisa calon atau tidak.

“ Saya yakin pasangan Beriman akan Berjaya mengingat saya mau turun gunung karena harapan masyarakat yang menghendaki saya kembali calon bupati yang mestinya saya sudah saatnya tidak memikirkan hal ini. Namun demi memenuhi tuntutan hajatan orang banyak agar Oku jangan tertinggal kemajuannya dari daerah lain, dan saya harus ikhlas kembali calon bupati OKU,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya yang dihubungi awak media via selulernya mengaku masih dalam perjalanan dari Jakarta ke Baturaja. Soal PKPU terkait ganjalan yang menyatakan mantan wakil gubernur tidak dapat calon kepala daerah setingkat dibawahnya, sudah jelas ada keputusan MA terkait judicial review yang sudah membolehkannya.

“ Namun demikian, KPU OKU sebagai penyelenggara pilkada di daerah tetap menunggu keputusan KPU RI yang tentunya akan merubah PKPU yang ada sesuai dengan putusan MA. Kita sudah menyurati KPU Sumsel mengenai hal ini dan tentu KPU Sumsel menindaklanjutinya ke KPU RI. Yakinlah dalam waktu dekat putusan MA tersebut akan menjadi patokan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak se Indonesia,” jelasnya.

MA Kabulkan Judicial Review Mantan Wakil Gubernur Sumut
Sebagaimana dikutif dari media Medannbisnisdailiy.com,  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah melalui advokatnya, Chairil Syah and fatner. Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.

Kasus bermula saat Nurhajizah purna tugas sebagai Wagub Sumut pada 2018 karena sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan. Belakangan, Nurhajizah mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat agar menjadi Calon Bupati Asahan.

Namun, niatnya terkendala Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

Atas larangan itu, maka Nurhajizah mengajukan judicial review PKPU itu ke MA. Gayung bersambut. MA mengabulkan.

"Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan Nomor 6 P/HUM/2020 yang dilansir MA, Senin (23/3/2020).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono. Majelis menilai larangan yang dilakukan KPU itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang HAM:

"Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum";

Pasal 15 Undang-Undang HAM

"Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya";

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang HAM

"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

"Pengaturan dalam objek Hak Uji materiil a quo merupakan materi muatan terhadap larangan/pembatasan hak politik warga negara untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum Kepala Daerah yang dijamin oleh Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga materi muatannya harus dimuat dalam undang-undang, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang," ujar majelis dengan suara bulat.(Yan/tim/net)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.