1 Kg Sabu Siap Edar, Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres Muba


MUBA, - liputansumsel.com--Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Mengungkap Kasus Bandar Besar Narkotika yang Berada di kabupaten Musi Banyuasin. Sabu Seberat 1 Kg ini berhasil gagal Edar, Rabu (30/9/2020).


Sabu-sabu Sebanyak 1 Kg Paket Ukuran Besar yang dikemas dalam Kantong Plastik warna Hijau Merk Guan Yin Wang ini dibawah oleh Tersangka Atasnama Holido bin Basar (44) dengan Riwayat Pekerjaan sebagai seorang Petani beralamatkan RT 006 kelurahan Mangun Jaya kecamatan Babat Toman.



Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK didalam Press Releasenya mengungkapkan, dari pengamanan tersebut kita amankan juga 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam tanpa Plat, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik Warna Ungu, 1 (Satu Buah) Plastik Klip Bening.


" Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni Hasibuan SH yang berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada Pasokan Sabu-sabu dengan jumlah besar di wilayah kabupaten Musi Banyuasin," ungkap Kapolres Muba didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta SIK, Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH, dan Paur Subbag Humas IPTU Nazaruddin.


Kapolres menjelaskan, pada saat itu anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan Sirveillance terhadap Tersangka Holidi bin Basar (44). Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 Kg yang dikemas di dalam Plastik Warna Hijau Merk Guan Yin.



" Setelah didapati Barang Bukti tersebut, Anggota langsung melakukan Penyitaan terhadap Sepeda Motor Tersangka. Saat ini Satres Narkoba Polres Muba masih terus dilakukan Upaya Pengembangan ke Bandar Besar lainnya," papar Kapolres.


Dilanjutkan dia, dari Barang Bukti Narkoba yang disita maka Aparat Kepolisian Resor Muba berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dengan Rasio 0,25 Gram yang di Konsumsi oleh 1 Orang.



" Pelaku Bandar tersebut kita jerat dengan Pasar Primer 114 atat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotila, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman Mati atau Seumur Hidup," di tegaskan Kapolres.


Kapolres menghimbau, Untuk itu saya masih Terus Menghimbau kepada Semua Elemen Masyarakat di kabupaten Muba untuk membantu Kepolisian Secara Bersama – sama dalam Menuntaskan dan memerangi Penyalahgunaan Narkoba.


" Laporkan Kepada pihak kepolisian Terdekat apabila menemukan Tindak Pidana Narkotika atau  secara langsung melaporkan kepada layanan Pengaduan Satres Narkoba Polres Muba pada Nomor  0853 – 8041 - 6783,"cetusnya.(agung/ril).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.