SAT RES NARKOBA POLRES MUBA AMANKAN PEREDARAN NARKOBA DI ULAK TEBERAU


Muba -liputansumsel.com- Sat Reserse Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu - sabu seberat 0,58 Kg. 


Barang Haram tersebut berhasil di amankan dari tangan tersangka RENALDE. 


Pria 21 tahun asal Dusun I Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan diamankan di Dusun V Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan. 


Kasat Narkoba AKP JONRONI, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik mengatakan, kasusnya terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


"Dari informasi tersebut, personil kita langsung turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan yang di back up reskrim polsek babat toman" Kata JONRONI di Sekayu, Minggu (13/09) 


Penggerebekan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (10/09/2020) sekira jam 02.00 Wib  Di Pondok Kebun milik tersangka. 


Alhasil, Sebanyak 3 (Tiga) Paket  yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) Ball  Plastik klip bening, 1 (Satu) Buah Pipet Sekop, 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam dengan berat 0,58 Kg telah di amankan. 


"Tersangka saat ini dalam penyidikan kita lebih lanjut"Kata Kasnar Lagi. (agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.