Dekan FH Unsri Yakin Ilyas-Endang Kembali Jadi Peserta Pilkada Oi


Indralaya.liputansumsel.com--Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, yang resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, pada Pilkada Serentak 2020, dinilai terlalu berani.


Dekan Fakultas Hukum universitas sriwijaya,  Dr. Febrian SH MS mengatakan diskualifikasi pembatalan pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas-Endang oleh KPU setempat didasarkan pada laporan pelanggaran yang telah diterima oleh bawaslu Oi dianggap nya keputusan luar biasa dan berani.


"Kalau dilihat dari aspek hukum, Pilkada Ogan ilir ini cukup menarik, karena keputusan yang diambil oleh KPU Oi sangat luar biasa dan cukup berani, dan keputusan ini akan menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu yang lain, karena keputusan mendiskualifikasi paslon ini sangat jarang terjadi di indonesia," ujar Febrian.


Terkait isu keberpihakan penyelenggara terhadap salah satu calon, Febrian mengatakan kemungkinan in bisa saja, walaupun hal tersebut susah untuk di buktikan.


"Saya rasa  bisa  saja. Kalau adanya keberpihakan, walaupun susah untuk dibuktikan dan tidak di Ogan ilir saja kemungkinan ini terjadi, dan kita tahu, aturan dan sanksi nya ada, bahkan sangat berat sanksi bagi penyelenggara kalau terbukti melakukan kecurangan," tegas Dekan Fakultas Hukum Unsri ini.


Masih menurutnya, Pilkada di Ogan ilir ini sangat khas, karena yang bertarung masih dalam satu lingkaran, seperti saat ini Ilyas Panji Alam berpasangan dengan Endang Pu Ishak, melawan Putra dari Mawardi yahya yang berpasangan dengan Ardani salah satu ASN di Pemprov Sumsel.

"Kenapa saya sebut khas dan satu lingkaran, seperti kita tahu Ilyas panji alam pernah berpasangan dengan putra dari Mawardi, Endang Pu Ishak adalah salah satu orang dekat Mawardi dan sekarang pasangan ini berhadapan dengan Putra Mawardi, dan inilah salah satu hal menarik dari Pilkada di Oi," katanya.


Terkait gugatan paslon Ilyas-Endang ke MA (mahkamah agung) pasca keputusan KPU OI, Febrian mananggapi, kalau melihat dari pelanggaran yang dilakukan Paslon Ilyas-Endang yang direkomendasikan Bawaslu Oi ke KPU Oi, saya yakin keputusan MA akan mengembalikan Paslon no 2 ini.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.