Fraksi PAN DPRD OKI Siap Inisiasi RAPERDA BPD


OKI- Liputan SumSel.Com-Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan siap menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ogan Komering Ilir. 


Rahmat Hidayat atau akrab disapa Rompas saat dibincangi dikediamannya Selasa 21/10/20 mengatakan"Kita sudah koordinasikan dengan kawan-kawan di Fraksi, Fraksi PAN DPRD OKI siap Menginisiasi Pembentukan RAPERDA Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan kita inisiasikan aturan turunannya dengan membuat Raperda tentang BPD di Kabupaten Ogan Komering Ilir, tentunya setelah nanti melalui tahapan pengusulan Propemperda di Bapemperda DPRD OKI, sehingga kedepannya pemerintah daerah punya payung hukum yang lebih spesifik terkait BPD" Ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD OKI, Rahmat Hidayat, SH.


Lanjutnya"ketika turun ke lapangan kita banyak mendengar keluhan baik dari masyarakat maupun anggota BPD dari berbagai desa perihal minimnya  peranan BPD dalam pengelolaan Desa, baik dari sisi peran serta, tupoksi, kesejahteraan maupun tata cara pemilihannya yang kurang terpublish ke warga desa hingga terkesan terselubung dan hanya penunjukan dari kepala desa. 


Kami rasa RAPERDA ini memanglah diperlukan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan Desa yang lebih Baik, jika tata kelola pemerintahan desa semakin baik, tentunya ini akan menjadi faktor pendukung strategis dalam mewujudkan Kabupaten OKI yang maju, mandiri dan sejahtera"Tambahnya.


Sementara itu terpisah Ketua Fraksi PAN DPRD OKI, Taufan Rekayasa Putra saat dikonfirmasi via telpon membenarkan dan menambahkan"ini (Inisiasi Raperda BPD.red) adalah bentuk komitmen Fraksi PAN dalam mendukung Program pembangunan OKI Mandira, dari leading sector yang kami rasa pokok, yaitu Tata kelola pemerintahan desa"Pungkasnya.(PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.