KPUD Dan Bawaslu Oi Dilaporkan Ke DKPP


Indralaya.liputansumsel.com--Bawaslu dan KPUD Kabupaten Ogan Ilir dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), oleh Aliansi masyarakat peduli demokrasi. 


Kedua lembaga penyelenggara pemilu kabupaten Oi itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPUD mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 HM Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020. 


Seperti diberitakan sebelumnya KPUD berdasarkan rekomendasi Bawaslu mendiskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang, Diskualifikasi tersebut setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Nomor urut 2.


AMPD merasa keputusan KPUD Ogan Ilir telah mencoreng dan mencederai proses Demokrasi di Indonesia. Selain itu, juga menduga ada praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Ogan Ilir. 


"Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di pilkada,” jelas Ketua AMPD Imam Hanafi Abdullah Rabu (21/10).


Ditambahkannya, keputusan KPUD Ogan Ilir sangat ngawur. “Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat terkesan dipaksakan, ini perlu dicurigai, ada apa". Tegasnya.


“Menurut kami ada dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu,” katanya. 


AMPD berharap DKPP dapat segera mungkin memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.


 “DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam dan uji petik terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” ujar ketua AMPD.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.