Pilkada OI "Lingkaran Maut"


Indralaya.liputansumsel.com--Langkah konkrit yang diambil oleh pasangan petahana Kabupaten Ogan Ilir melakukan upaya hukum ke MA setelah dinyatakan di diskualifikasi oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir sudah sangat tepat.


Dan berharap kepada MA bisa mengembalikan hak pasangan petahana untuk menjadi peserta pilkada karena hal itu dinilai satu-satunya solusi terbaik.


Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh pakar hukum Unsri, Dr.Febrian, SH, MS kepada awak media, Sabtu (17/10) saat ditemui di ruangan Fakultas Hukum Politeknik Unsri Bukit Besar, Palembang.


Dengan dikembalikannya petahana sebagai peserta pemilu lanjut dekan Fakultas Hukum Unsri ini, demokrasi akan berlangsung dengan normal.


Apalagi mengingat paslon yang akan maju hanya dua paslon saja, yang jika paslon petanana didiskualifikasi maka yang terjadi akan melawan kotak kosong.


Yang dalam teori pilkada disebut obrolan kosong atau demokrasi terpasung.


Selain itu, dengan didiskualifikasinya pasangan petahana otomatis akan menimbulkan gejolak di masyarakat.


Sehingga sangat mempengaruhi pemilih pada keberlangsungan pilkada yang akan dilaksanakan.


Namun, Dr.Febrian meyakini jika MA akan mengembalikan petahana sebagai peserta pilkada karena pilkada di Ogan Ilir sangat dinamis dan dinamika yang memiliki ke khasan tersendiri yang didalamnya terdapat "lingkaran maut'.


"Mengapa dikatakan lingkaran maut?Karena masing-masing paslon berasal dari figur yang notabenenya masih dalam satu lingkaran saja. Dimana Ilyas Panji Alam sebelumnya merupakan Wakil dari anaknya Mawardi Yahya, Wakil Gubernur Sumsel. Kemudian, Endang PU Ishak juga merupakan orang kepercayaan Mawardi Yahya disaat menjabat, begitu juga di partai. Dan sekarang, para paslon ini justru maju bersama dan bertarung di pilkada", ungkap Dr.Febrian serius.


Memang diakui Dr.Febrian, keputusan KPU Ogan Ilir jika memang sesuai aturan maka sangat luar biasa dan akan menjadi umpan balik bagi para penyelengara pemilu di seluruh Indonesia. Bahwasanya siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi pilkada.


Namun, jika tidak sesuai aturan maka sanksi bagi penyelenggara pemilu akan lebih berat nantinya.


" Yang pastinya ending putusan MA mengembalikan paslon petahana sebagai peserta pemilu itu salah satu jalan keluar yang terbaik", ujar Dr.Febrian mengakhiri.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.